Rencana Aksi Demo Organisasi PANTAU Depan Mapolda Jatim Gagal, Relawan Siap Tempuh Jalur Hukum

surabayapagi.com
Mapolda Jawa timur. SP/ Achmad Adi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur semula dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, rencana aksi itu batal dilaksanakan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima redaksi, demonstrasi tersebut sejatinya akan membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Polda Jatim memproses hukum mantan anggota DPR RI Rahmat Muhajirin atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM). Kedua, menuntut pengusutan dugaan kasus pencucian uang yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana yang juga istri dari Rahmat Muhajirin.

Baca juga: Acara Perpisahan Pergantian Jabatan Kepala Kepolisian Jawa Timur

Edy, yang menjadi Koordinator Lapangan PANTAU, membenarkan adanya rencana aksi tersebut. Ia mengakui bahwa penundaan dilakukan demi menghormati situasi keamanan di lingkungan Polda.

"Saya tunda pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas Polda (Jatim)," kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Meski ditunda, Edy memastikan bahwa unjuk rasa tetap akan digelar dalam waktu dekat. "Kita turun Minggu depan pak," tegasnya.

Terkait kesiapan bukti yang akan dibawa saat demonstrasi, Edy menyatakan akan disampaikan usai aksi berlangsung. "Nanti setelah demo saya ya pak saya kasih," tambahnya.

Namun demikian, anggota Intelkam Polda Jatim, Hendra, membantah telah menerima surat pemberitahuan aksi tersebut. "Tidak ada itu mas," ucap Rangga, Selasa (15/7/2025).

Di sisi lain, rencana aksi ini menuai tanggapan serius dari pihak relawan Wakil Bupati Sidoarjo. Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq SH, MH, menilai isi tuntutan dalam surat pemberitahuan unjuk rasa sarat muatan fitnah dan tidak sesuai fakta.

"Atas adanya tuntutan dalam surat pemberitahuan para pendemo itu sudah kita kaji bersama tim relawan sebelumnya. Dan hasilnya sangat tidak sesuai dengan fakta. Mengandung unsur fitnah dan hoaks (berita bohong)," tegas Dimas, Rabu (16/7/2025).

Ia juga menilai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Polda Jatim itu tidak layak dijadikan rujukan kritik maupun pelaporan resmi.

"Kami menilai laporan tersebut haruslah berdasarkan hasil kajian bukti-bukti yang benar. Bukan malah sebaliknya, bukti-bukti yang tidak benar," tandasnya.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menangkal penyebaran informasi yang tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik.

"Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan menindaklanjutinya menempuh langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat surat pemberitahuan aksi itu. Agar tidak menjadi fitnah dan berita hoax yang tersebar di masyarakat," jelasnya.

Menanggapi tudingan pencurian BBM yang diduga menyeret nama Rahmat Muhajirin, Dimas memastikan bahwa proses hukum atas kasus tersebut telah selesai dan tak melibatkan yang bersangkutan.

"Secara jelas, cermat dan tegas, bahwasanya tidak ada sedikitpun bapak H. Rahmat Muhajirin dalam peristiwa tersebut. Dan proses pemeriksaan sudah berjalan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud," ujarnya.

Adapun soal keterlibatan Mimik Idayana dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, Dimas menyatakan bahwa Mimik justru dikenal sebagai pihak yang paling konsisten dalam mengawal proyek tersebut semasa menjabat anggota DPRD Sidoarjo.

"Beliau yang paling vokal mengawal dan selalu mengingatkan jangan sampai terjadi potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan dan pengelolaan rumah sakit itu," ungkapnya.

Dimas pun menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada proses hukum apapun dari audit BPK terkait proyek RSUD tersebut.

Sebagai penutup, Dimas menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum demi menjaga integritas dan nama baik kliennya.

"Yang jelas kami akan melakukan laporan hukum dalam waktu dekat dan kami akan menindaklanjuti segala macam bentuk fitnah, segala bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa dasar dan bukti hukum yang jelas," pungkasnya. ad

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB
Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB
Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB
Berita Terbaru