SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut saya saatnya Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ini jika sudah memenuhi kriteria.
Menurut saya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan.
Baca juga: Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas
Artinya, presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya.
Menurut saya, status darurat bencana nasional ini akan memperkuat respons pemerintah pusat. Termasuk terkait bantuan.
Jadi, penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat."
Baca juga: Warga Probolinggo Pilih Ngungsi, 4 Desa di Lereng Bromo Terendam Banjir
Saya melihat ketentuan penetapan status darurat bencana nasional ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Saya sebut UU itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana, sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, silahkan baca UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana". n rmc
Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di 4 Lokasi Berbeda
*) kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/12/2025).
Editor : Moch Ilham