ANALISA BERITA

Politisi PDIP: Penetapan Bencana Nasional, Percepat Penanganan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut saya saatnya Presiden Prabowo Subianto  mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ini jika sudah memenuhi kriteria.

 Menurut saya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Artinya, presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya.

Menurut saya, status darurat bencana nasional ini akan memperkuat respons pemerintah pusat. Termasuk terkait bantuan.

Jadi, penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat."

Baca juga: Diterjang Banjir dan Angin Kencang, BPBD Situbondo Catat Ribuan Rumah Warga Terdampak

Saya melihat ketentuan penetapan status darurat bencana nasional ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Saya sebut  UU itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana, sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, silahkan baca UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana". n rmc

Baca juga: Antisipasi Banjir saat Lebaran, DPRD Minta Pemkot Audit Rumah Pompa

 

*) kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/12/2025).

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru