Komisi C DPRD Kota Kediri Dukung Pemkot Larang Truk Besar Masuk Jalur Dalam Kota

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI, Kediri - Keputusan Pemerintah Kota Kediri mengurai kendaraan angkutan barang dari ruas jalan dalam kota mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Kediri.

Kebijakan itu dianggap selaras dengan harapan masyarakat yang tidak ingin bertaruh nyawa dengan truk besar di jalanan kota. 

Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari menyarankan Pemkot Kediri untuk segera melakukan kajian arus lalu lintas. "Terutama kendaraan berat yang masuk kota,” ujar Ashari, Minggu (7/2/2026).

Dia menyoroti jalan di arah Alun-alun Kota Kedirimenuju utara. Menurutnya, kendaraan besar seharusnya sudah tidak boleh melintas di Jalan PB Sudirman.

Baca juga: Paripurna PU Raperda APBD Kota Kediri 2026, Mayoritas Fraksi Ingin Anggaran Berdampak ke Masyarakat

Politikus Demokrat ini memberi apresiasi karena hal itu sudah dilaksanakan Dishub Kota Kediri mulai kemarin Rabu (4/2/2026).

"Kendaraan berat mestinya sudah tidak bisa masuk lagi ke sana. Karena di situ adalah pusat ekonomi, pusat belanja masyarakat. Kemudian, jalannya sempit, dua arah dan area parkirnya juga tidak luas,” tandasnya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Mbak Wali Paparkan Tantangan dan Strategi dalam Nota Keuangan RAPBD TA 2026

Selain membahayakan pengendara, beban muatan yang besar menyebabkan aspal jalan cepat rusak. Dia mencontohkan soal aspal Jalan PB Sudirman yang bergelombang di sisi barat.

Kondisi itu tak hanya membahayakan pengendara roda dua, melainkan juga pejalan kaki. “Yang sisi barat itu setiap dibenahi, tidak lama pasti begitu lagi karena beban muatannya terlalu besar. Sehingga bentuk jalannya bergelombang dan membentuk pulau di jalan situ,” bebernya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru