Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis".

Judul ini kutipan dari pernyataan hakim jelang Vonis  Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun.

Baca juga: Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Hakim Ketua perkara dugaan korupsi minyak mentah ini mengingatkan publik agar tak ada yang mencoba mempengaruhi majelis. Hakim juga meminta jika ada yang menngatasnamakan majelis segera melapor. Menukil pernyataan dan pertimbangan hukumnya, saya menduga hakim ini bermanuver? Jelekkan orang bermanuver?

Manuver merupakan kata yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Kata tersebut merupakan kata baku yang sudah diakui dalam bahasa Indonesia. Sayangnya, sebagian orang masih belum mengetahui arti dan sinonim manuver.

Bermanuver menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti melakukan manuver. Manuver sendiri didefinisikan sebagai gerakan yang tangkas dan cepat (dari pasukan, kapal, dsb) dalam perang, latihan perang-perangan oleh militer, atau gerakan politik yang cepat. Ini juga bisa berarti tindakan strategis atau taktis.

Akal sehat saya bilang manuver bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk hakim umumnya peringatan kepada publik sebelum membacakan vonis.

 

***

 

Sejak akhir 2025, ada sorotan tajam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya.

Jaksa memastikan bahwa perbuatan mereka  berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa  lainnya. Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah

“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi karena ada tiga perbuatan melawan hukum.

Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga 1.819.086.068,47 dollar AS. Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS.

Dalam pengadaan impor ini, sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga telah menerima keuntungan secara melawan hukum. Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS. Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal ini.

Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00. Biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan ini diduga telah masuk ke kantong Riza Chalid dan kroninya.

Selain itu, negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak Rp 13.118.191.145.790,40.

Sementara, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp 9.415.196.905.676,86.

Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS. 

Jaksa mengungkap kerugian ekonomi negara selain menyebabkan kerugian keuangan negara, para terdakwa  diduga juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 171.997.835.294.293,00. Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya sehingga berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS.

Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Jika angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dijumlahkan dan dihitung dengan kurs Rp 16.000, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,1 triliun. 

Perusahaan yang diuntungkan , ungkap Jaksa ada 19 perusahaan. Mereka  diuntungkan dalam proses pengadaan impor dan ekspor minyak mentah. Di antaranya, terdapat 10 perusahaan asing yang mendapatkan perhatian khusus karena diusulkan langsung oleh terdakwa sebelum pengadaan dilakukan. Usulan ini diberikan oleh terdakwa Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono. 

“Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar jaksa. Perusahaan asing ini juga mendapatkan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang dan semstinya bersifat rahasia. “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa. Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor itu adalah Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Ptd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Petron Singapore Trading Pte, BB Energy (Asia) Pte Ltd, dan Trafigura Pte Ltd. 

Sewa Terminal BBM Jaksa menyebut 10 perusahaan asing di atas memperoleh kekayaan 570.267.741,35 dollar AS dari praktik curang tersebut. Sementara itu, ada 9 perusahaan dalam negeri, baik anak perusahaan Pertamina dan swasta, yang memperoleh keuntungan lewat pengadaan ekspor minyak mentah. Perusahaan-perusahaan itu antara lain  PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL), Medco E&P Natuna Ltd, Petronas Carigali Ketapang II Ltd, PT Pema Global Energi.

 

***

 

Ada jutaan pasang mata terhadap persidangan yang menarik perhatian publik tertuju pada bos Pertamina dan anak bos minyak Riza Khalid.  Persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sekaligus menentukan nasib hukum para terdakwa, hari Kamis hingga Jumat dini, ada kejutannya. 

Apa saja yang menjadi parameter hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan tidak memberikan hukuman tambahan kepada bos Pertamina  yang menurut perhitungan BPK ada kerugian senilai Rp 9,4 triliun. Jumlah ini sesusai dengan penghitungan BPK dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN periode 2018– 2023.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Mengapa Majelis hakim tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan.?

Hakim meyakini Riva tidak menikmati keuntungan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Kok yakin ? Ini kejahatan kerah putih bung hakim!

“Tentang uang pengganti. Menimbang di persidangan tidak diperoleh fakta hukum Terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merupakan uang negara. Maka, terhadap Terdakwa tidak dibebani uang pengganti,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hakim meyakini para terdakwa tidak  menikmati keuntungan pribadi, majelis hakim minta rekening para terdakwa yang kini diblokir oleh jaksa harus dibuka setelah vonis dibacakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Riva, Maya, dan Edward untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban meski tidak menikmati hasil korupsi.

Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne. Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.

Hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan dkk untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Mulyono merupakan satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara Riva dan dua terdakwa lainnya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dkk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah. Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. 

 

***

 

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan. Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Majelis hakim juga menyatakan enam terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Klaster pertama yang dibacakan yaitu terdakwa Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan vonis untuk tiga terdakwa lainnya di klaster kedua. Mereka ialah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

 

***

 

Dalam kasus yang sama, hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.

Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Ya! Saya paham Hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari khilaf, lelah, atau salah interpretasi, bukan mesin pemutus perkara yang sempurna. Pak Jaksa masih ada Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali. (radityakhadaffi@gmail.com)

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru