Nadiem, Apa Mesti Lari dari Kenyataan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

            Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah kepada terdakwa Nadiem Makarim.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

            Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem Makarim yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. “Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

            Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Nadiem dituntut 18 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun. Subsider sembilan tahun. Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya. Mengapa?.

***

            Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara.

            Nadiem diyakini Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, serta dinilai melakukan pengadaan demi keuntungan pribadi yang berdampak pada kualitas pendidikan. Masya Allah. Dampak korupsi Nadiem luas.

            Maka itu, kasus ini memicu kontroversi dan perhatian publik. Pihak Nadiem Makarim sendiri merasa sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. Nadiem menilai tuntutan itu tidak masuk akal dan bahkan lebih berat dari tuntutan untuk pembunuh maupun teroris. Ia menegaskan tidak ada unsur korupsi atau kesalahan administrasi yang ia lakukan, dan menganggap bahwa total uang pengganti yang dibebankan kepadanya jauh melebihi kekayaannya.

            Usai tuntutan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal. “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

            Surat tuntutan Nadiem Setebal 1.597 Halaman. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

            “Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

            Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

            Nadiem sebut tuntutan tak masuk akal Usai persidangan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal.
Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya. “Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.

            Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Ia juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Nadiem mengaku sakit hati dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

            “Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem. Ia menilai pengabdiannya selama bertahun-tahun kepada negara seharusnya tidak berujung pada situasi seperti saat ini.

            “Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.

            Meski demikian, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuatnya kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.

            Nadiem juga mengaku berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. “Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

***

            Usai persidangan, Nadiem secara terbuka menyatakan dirinya sakit hati dan patah hati. Menurutnya, tuntutan yang ia terima sangat rekor dan ia merasa dikhianati oleh negara setelah semua dedikasi dan pengabdiannya. Meski begitu, ia menegaskan tetap mencintai Indonesia dan tidak menyesal pernah bergabung di pemerintahan. Luar biasa jeritan Nadiem.

            Kini penahanan Nadiem dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga ia menjalani masa tahanan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Maklum, di tengah proses persidangan, Nadiem juga menjalani tindakan medis operasi fistula perianal yang kelima kalinya. Secara akal sehat, ada benatnya Nadiem sakit hati. Dalam praktik, orang yang sedang patah hati tidak dilarang untuk merasa sedih, menangis, atau mengambil waktu untuk menenangkan diri.

            Logikanya, biarkan Nadiem bersedih sejenak . Tapi mestikah ia lari dari kenyataan didakwa korupsi yang merugikan negara sekaligus anak didik Indonesia.
Sebagai mantan pejabat, ia mesti tetap bersedia bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

            Orang yang lari dari kenyataan oleh para psikolog disebut eskapisme. Pengidap eskapisme, cenderung menghindari masalah atau stres akibat kelelahan mental, kecemasan, atau rasa tidak mampu. Pelarian ini, kata psikolog, berisiko menunda penyelesaian masalah dan memicu denial syndrome jika dibiarkan terus-menerus.

            Pertanyaannya, apakah Nadiem setelah berbuat korupsi dan dituntut jaksa dengan hukuman berat ingin melepaskan semua dan lari dari kenyataan yang menyakitkan? Apakah Nadiem rela dianggap sebagai seorang pengecut.

            Saat ingin melarikan diri, apa bisa dilakukan Nadiem? Misal pergi ke tempat lainnya, seperti tempat yang terasa lebih baik bagi pikiran.

            Mengingat, Nadiem Makarim diwajibkan memakai alat deteksi elektronik pada pergelangan kaki sebagai syarat statusnya sebagai tahanan rumah sejak Mei 2026 . Pengidap eskapisme adalah keinginan atau perilaku seseorang untuk mengabaikan atau menghindari kenyataan. Kata psikolog, hal ini bisa jadi diakibatkan dari adanya pengalaman traumatis yang secara alami membuat seseorang ingin "melarikan diri" dari hal tersebut supaya terhindar dari tekanan dan kondisi psikologisnya tidak terganggu. Dengan begitu, ia ingin terlepas dari pengalaman hidup yang membebani.

            Saat Ini, saya simak Nadiem terjebak dalam lingkaran yang penuh dengan kekhawatiran, kegelisahan, maupun depresi. Apakah ia ingin keluar dari pikiran negatifnya. Jadi memang, lari dari kenyataan atau masalah untuk sementara waktu tidak salahnya. Kemana ? Walahualam. Nadiem yang bisa menentukan. ([email protected]).

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…