SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya tidak bisa dipenuhi.
Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG.
Baca juga: LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG
"Iya mas belum terpenuhi semua persyaratan nya sehingga izin PBG belum terbit sampai hari ini, meski waktu yang diberikan Komisi C lumayan lama sampai 3 bulan," kata Dinar.
Dari data yang cek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pihak Zam-Zam Deal Properti sudah berusaha memasukan data untuk perbaikan dokumen. "Dokumen sudah diinput pada Rabu, (4/3/2026), tapi masih banyak dokumen yang harus diperbaiki," ujarnya.
Disebutkan olehnya, masih ada 4 dokumen yang harus direvisi dan dipenuhi pihak pengembang. Ke empat dokumen yang harus diperbaiki adalah, Lengkapi Dokumen AJB pada sertifikat Hak Guna Bangunan; Mohon dibenarkan beberapa nomor dokumen sertifikat data tanah yang masih tidak sesuai dengan dokumen sertifikat.
Selain itu yang kedua, Pengisian Data Tanah Sertifikat masih kurang 1; dan data identitas pemilik mohon dilengkapi keterangan atau NIB.
Berkas Dokumen.
"Jadi ke empat dokumen itu harus diperbaiki agar PBG nya bisa keluar, dengan nomor: 1, dengan tanggal verifikasi: 04 Maret 2026, status verifikasi, perbaikan dokumen, dengan verifikator Wakhidiyah," terangnya.
Baca juga: Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo
Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, seperti deadline yang telah diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan.
"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).
Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.
"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.
Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam Deal Properti terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam Deal Properti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir
Editor : Moch Ilham