Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto. SP/ TLG
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti efisiensi pemerintah pusat sebesar 30 persen terkait ketentuan mandatoris spending, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur harus memperkecil rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memangkas belanja pegawai. Dimana dulu beban belanja pegawai di Pemkab mencapai 37 persen. Namun sekarang, beban belanja pegawai sudah turun di angka 31 persen. 

"Dulu belanja pegawai 37 persen. Karena banyak ASN yang pensiun dan sudah tidak ada pegawai honorer, membuat beban belanja pegawai turun 31 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, Senin (11/05/2026).

Namun berdasarkan mandatoris spending dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah ditetapkan batasan wajib pengeluaran belanja pegawai sebesar 30 persen. Sehingga Pemkab Tulungagung masih belum dapat mencapai batas maksimal pengeluaran beban belanja pegawai yang ditetapkan. 

"Kebijakan mandatoris spending tentang belanja pegawai itu berlaku tahun 2027," terangnya. 

Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya yakni dengan menekan belanja pegawai di Pemkab Tulungagung adalah membatasi pengangkatan ASN. Disisi lain, belum ada skema untuk mengurangi gaji atau jumlah ASN dalam upaya mencapai batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

"Kami tidak bisa mengangkat ASN banyak. Kalau untuk pengurangan PPPK atau PPPK Paruh Waktu belum ada rencana soal itu," jelasnya. 

Sedangkan terkait usulan formasi CASN tidak boleh melebihi jumlah ASN yang pensiun. Rata-rata setiap tahun, jumlah ASN Pemkab Tulungagung yang pensiun mencapai 600 orang. Lalu, disinggung terkait skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Soeroto mengungkapkan, belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Mereka juga diperbolehkan mengikuti CPNS dengan syarat sudah memiliki masa kerja 1 tahun. tl-02/dsy

Berita Terbaru

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga pukul 21.00 wib semalam, kota Jakarta aman. Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang terafiliasi anarko yang diduga…

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih…

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penambahan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi G…