SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengajukan perlawanan terhadap KPK, melalui praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu hari ini, (11/3/2026).
Baca juga: Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat
Yaqut mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru , Surat Penetapan Tersangka ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka diterbitkan.
Dalam konteks perkara a quo, setelah perubahan UU KPK, Pimpinan KPK dianggap tidak lagi berkedudukan sebagai Penyidik, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka. Nah!
***
Dalam persidangan kemarin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putri meminta pemohon Yaqut dan termohon KPK menyerahkan dokumen kesimpulan. Kesimpulan tidak perlu dibacakan karena tak akan ditanggapi para pihak. “Selanjutnya putusan. Putusan akan diucapkan 11 Maret jam 10.00,” kata Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Senin, (9/3/2026).
Dalam sidang kemarin, ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Termohon KPK yakni Prof. Dr. Erdianto Effendi S.H., M.HUM., menegaskan Penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka diterbitkan.
Kuasa hukum Yaqut dikutip dari berkas kesimpulan yang telah diserahkan ke hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3), mengatakan setelah perubahan UU KPK, Pimpinan KPK tidak lagi berkedudukan sebagai Penyidik, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mereka menilai KPK juga tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan alat bukti yang dipakai KPK tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Kuasa hukum Yaqut memandang hal itu menjadi sangat mendasar karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang menuntut terlebih dahulu adanya akibat yang nyata dan pasti, berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.
***
Hingga Selasa (10/3), sedikitnya ada dua mantan pejabat yang membela melalui opini publik.
Mereka adalah Mahfud MD. Ia berharap Kasus Kuota tambahan Haji Diproses Tanpa Kriminalisasi Maupun Permainan yang Abaikan Penegakan Hukum. Juga Yudhi Purnomo, mantan penyidik KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Dalam kasus itu, Mahfud Mantan Menko Polhukam, menyoroti sejumlah hal, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.
"Tidak tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu.
Mahfud berharap proses hukum kasus itu berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Ia mengingatkan meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.
Baca juga: Kejahatan di Pasar Modal, "Goreng Saham" dan Lifestyle
"Semua harus benar dan sesuai aturan," katanya.
Terkait substansi perkara, ia juga menyoroti sejumlah hal. Menurutnya, tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" katanya.
Ia menilai kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Mahfud mengingatkan jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.
"Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Ia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi.
Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.
"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," kata dia.
Perlawanan Yaqut, tidak hanya melalui proses peradilan, tapi juga non yisticia. Yakni opini publik dari tokoh hukum.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, juga menyatakan penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 lemah sejak awal. Lho?
***
Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru, Mulai Diuji
Hal yang saya ketahui Objek Praperadilan Pasal 77 KUHAP & Putusan MK. Itu menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menguji prosedur, bukan pokok perkara.
Ya praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka untuk melawan tindakan penyidik yang dinilai melanggar prosedur.
Dalam Pasal 158 UU 20/2025 mengatur tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Itu berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dalam rangka kepentingan penegakan hukum sesuai Pasal 1 angka 14 UU 20/2025.
Terkait dengan objek praperadilan mengenai penetapan tersangka, dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 4/2016 diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Mari kita tunggu putusan praperadilan hari ini. Apa hakim mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka Yaqut?
Apa putusan hari ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang Yaqut sebagai tersangka lagi. Ini setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah. Dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Dalam sidang yang lalu, KPK mengatakan proses penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. KPK menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang.
KPK juga menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka. KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 622 miliar.
Praperadilan adalah mekanisme perlawanan hukum yang sah bagi tersangka. Apalagi bagi Yaqut yang mantan menteri.
Praperadilan adalah kontrol horizontal untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan aparat. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham