SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Karena ini dilakukan dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan serta memimpin koordinasi yang dilakukan oleh pelaku lapangan maupun pelaku lainnya yang turut serta," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS
"Untuk itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik agar mengarahkan orientasi penyidikan bukan hanya terhadap pelaku lapangan, tapi pelaku-pelaku yang terlibat turut serta maupun pelaku yang diduga sebagai aktor intelektual," sambungnya.
Baca juga: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan
Fadhil yang menjadi bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik polisi karena memilih menggunakan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana.
Menurut dia, polisi seharusnya menerapkan Pasal tentang percobaan pembunuhan berencana. Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.
Baca juga: Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan
"Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal. Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana," kata Fadhil. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham