Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Parintosa dan Faraby menjelaskan kondisi Andrie yang rentan terinfeksi.
Faraby mengatakan mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan yang dihadiri banyak orang.

            "Saya minta untuk diberikan penjelasan, Pak, kualifikasi yang bagaimana yang tidak bisa memberikan keterangan di dalam persidangan, Pak? Mohon izin, Pak. Yang dinyatakan orang itu tidak bisa memberikan keterangan, tidak mampu hadir di dalam persidangan?" tanya penasihat hukum terdakwa.

            "Jadi saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir," jawab Faraby.

            Faraby mengatakan Andrie masih mengonsumsi obat-obatan antibiotik untuk mencegah risiko infeksi. Ia menuturkan keadaan yang memicu potensi risiko infeksi harus dihindari.

"Karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar. Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ujar Faraby.

Parintosa kemudian menjelaskan kondisi Andrie. Parintosa mengatakan luka bakar yang dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi dan saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit.

            "Jadi yang pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian yang kedua adalah Saudara Andrie Yunus ini dalam tatalas kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi, kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

            "Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3-4 minggu," imbuhnya.

            Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar hari ini. Sidang tuntutan kasus ini akan digelar pada 3 Juni mendatang.

Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

            "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," jawab oditur militer.

Sejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/5).

            Hakim mengatakan jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/5) dan putusan pada Rabu (10/5).

            "2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," ujar hakim. n erc, rmc

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit
           
Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Parintosa dan Faraby menjelaskan kondisi Andrie yang rentan terinfeksi. Faraby mengatakan mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan yang dihadiri banyak orang.

            "Saya minta untuk diberikan penjelasan, Pak, kualifikasi yang bagaimana yang tidak bisa memberikan keterangan di dalam persidangan, Pak? Mohon izin, Pak. Yang dinyatakan orang itu tidak bisa memberikan keterangan, tidak mampu hadir di dalam persidangan?" tanya penasihat hukum terdakwa.

            "Jadi saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Untuk melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir," jawab Faraby.

Matanya Rentan
            Faraby mengatakan Andrie masih mengonsumsi obat-obatan antibiotik untuk mencegah risiko infeksi. Ia menuturkan keadaan yang memicu potensi risiko infeksi harus dihindari.

            "Karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar. Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ujar Faraby.

Parintosa kemudian menjelaskan kondisi Andrie. Parintosa mengatakan luka bakar yang dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi dan saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit.

            "Jadi yang pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian yang kedua adalah Saudara Andrie Yunus ini dalam tatalas kami untuk tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi, kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

            "Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3-4 minggu," imbuhnya.

            Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar hari ini.

Sidang Tuntutan 3 Juni
            Sidang tuntutan kasus ini akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

            "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," jawab oditur militer.

            Sejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/5).

            Hakim mengatakan jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/5) dan putusan pada Rabu (10/5).. n erc, rmc

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…