SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti maraknya pendatang baru diluar KTP Surabaya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk atau urbanisasi usai Lebaran Idul Fitri Tahun 2026/1447 H.
SE yang ditujukan untuk lurah dan camat se-Kota Surabaya. Makanya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap pendatang, termasuk yang tinggal di rumah indekos supaya wajib melapor agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo
“Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” jelasnya, Jumat (26/03/2026).
Baca juga: Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan
Diketahui, dalam SE tersebut, baik lurah maupun camat diminta untuk memverifikasi di lapangan, serta memonitoring permohonan pindah datang penduduk dari luar Kota Surabaya. “Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tambahnya.
Kelurahan dan kecamatan juga menginstruksikan ketua RT/RW supaya mendata jika ada penduduk ber-KTP luar daerah. Mereka wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
Baca juga: Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam
Diketahui, sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau pihak RT/RW memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Untuk permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id. sb-03/dsy
Editor : Redaksi