SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terdapat sejumlah kejanggalan.
Daffa merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) persidangan ketujuh di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (30/7/2026).
"Yang aneh lagi kesaksian ajudan (Daffa) yang menyebut tidak ada transaksi dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT)," kata Iwan, Senin (3/8/2026).
Iwan menilai kesaksian tersebut terlalu berani dan bisa saja berupaya untuk meringankan terdakwa Maidi.
"Sangat aneh sekali dan tidak masuk akal, dia terlalu berani untuk membelokkan peristiwa di BAP-nya," jelas Iwan.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noer Aflah mengaku sebagai inisiator pembangunan yang menggunakan dana CSR. Namun saat ditanya majelis hakim mengenai proyek TPA Winongo, ia menyatakan proyek tersebut bukan berasal dari gagasannya.
Menanggapi pernyataan tersebut Iwan menilai kesaksian Noer Aflah terdapat inkonsistensi dalam penjelasan terkait gagasan penggunaan dana CSR.
"Di satu sisi mengaku sebagai pengusul penggunaan CSR, tetapi ketika ditanya hakim apakah ide penggunaan CSR untuk proyek TPA Winongo berasal darinya justru dibantah. Itu yang menurut saya perlu dicermati," kata Iwan.
Iwan meyakini perkara yang saat ini disidangkan baru merupakan bagian awal dari rangkaian penyidikan. Ia berpendapat masih terdapat sejumlah pekerjaan maupun proyek lain yang berpotensi didalami penyidik.
"Saya melihat ini masih klaster pertama. Sangat mungkin nantinya muncul pengembangan penyidikan terhadap perkara-perkara lain yang berkaitan," ujarnya.
Selain itu, Iwan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya saksi yang terbukti memberikan keterangan tidak sesuai fakta di bawah sumpah.
"Kalau memang nantinya terbukti ada kesaksian palsu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Itu penting sebagai pembelajaran agar setiap saksi memberikan keterangan yang benar di persidangan," tegasnya.
Hingga kini perkara tersebut masih terus bergulir di pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembuktian dakwaan JPU dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Editor : Redaksi