SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo dinilai harus dilakukan secara menyeluruh. Selain menjamin keamanan pangan, pengelola juga diminta memenuhi seluruh standar sanitasi dan pengelolaan limbah agar tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menegaskan keselamatan penerima manfaat, khususnya anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, seluruh ketentuan teknis dan regulasi wajib dipatuhi tanpa kompromi.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti keracunan maupun persoalan lainnya. Semua regulasi harus diterapkan agar pengelolaan tidak dilakukan secara asal-asalan,” ujar politisi PDI-P Ponorogo ini, Selasa (28/06/2026).
Menurut Agung, salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian serius adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Seluruh dapur MBG, kata dia, wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar maupun mengganggu sumber air milik warga.
Ia mengingatkan persoalan limbah tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif semata. Sebab, setiap dapur MBG menghasilkan limbah cair yang harus diolah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Agus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG di Ponorogo. Evaluasi, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan, melainkan harus dilakukan secara berkala melalui inspeksi lapangan.
Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya dapur MBG di Desa Grogol Kecamatan Sawoo yang ada di bawah naungan Yayasan Damadika Jawa Timur kedapat membuang air lindi berbau menyengat sisa pengelolaan MBG ke saluran dranase warga.
Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahkan telah mempertemukan pengelola SPPG, yayasan, dan mitra pelaksana guna mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Dalam evaluasi tersebut, BGN juga mengungkap masih ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional, mulai dari aspek keamanan pangan hingga pengelolaan limbah dan IPAL, sehingga ratusan SPPG di Pulau Jawa dikenai penghentian operasional sementara (suspend) untuk melakukan perbaikan.
Di Ponorogo sendiri, sebelumnya sebanyak 11 SPPG juga pernah dihentikan sementara operasionalnya karena diduga belum memenuhi standar IPAL dan persyaratan teknis lainnya.
Belajar dari kondisi tersebut, Agung menilai BGN harus mengambil langkah tegas terhadap setiap pengelola yang tetap mengabaikan ketentuan meski telah diberikan kesempatan melakukan pembenahan.
“Bila setelah disuspensi ternyata masih melanggar, terutama terkait IPAL yang tidak memenuhi standar hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, saya kira tidak cukup hanya diberi peringatan. BGN harus bertindak tegas sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghentian operasional permanen patut dipertimbangkan terhadap SPPG yang terbukti tidak mampu memenuhi standar lingkungan dan keamanan pangan meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangannya.
“Kalau memang tidak mampu memenuhi standar dan tetap membahayakan masyarakat, lebih baik ditutup permanen daripada mempertaruhkan keselamatan anak-anak dan lingkungan,” tegasnya.
Selain pengelolaan limbah, Agus juga menyoroti penggunaan bahan baku dalam proses produksi makanan. Ia meminta seluruh komponen yang telah dianggarkan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dikurangi demi mengejar keuntungan.
Menurut dia, kualitas air yang digunakan dalam proses memasak juga harus mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam pedoman operasional MBG. Dimana sesuai SOP, air yang digunakan SPPG harus menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
“Kalau memang dalam komponen biaya sudah dihitung menggunakan air minum yang layak, jangan kemudian diakali dengan menggunakan air yang kualitasnya tidak sesuai. Program ini menggunakan uang rakyat sehingga seluruh anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.
Komisi C DPRD Ponorogo, lanjut Agung, akan melakukan inspeksi mendadak bersama tim kabupaten untuk memastikan seluruh dapur MBG mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan kewenangan pemberian sanksi, termasuk penghentian operasional, sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional.
“Kami akan melakukan sidak untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Tetapi yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi atau melakukan suspend adalah BGN. Karena itu BGN juga harus proaktif melakukan pengawasan, jangan menunggu ada keluhan dari masyarakat baru bergerak,” pungkasnya. roh
Editor : Redaksi