SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang siswa sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun jalan raya. Pasalnya, secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sehingga siswa SMP tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Dan sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah, yang dikelola pihak luar di sekitar sekolah.
Baca juga: Agar Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Bantu Fasilitasi Izin Trayek Pemilik Angkot
"Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Sehingga, kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati, Rabu (08/04/2026).
Baca juga: Viral! Harga Plastik Melonjak hingga 60 Persen, Pemkot Surabaya Carikan Solusi Bagi Pelaku UMKM
Lebih lanjut, adanya kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.
"Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah," katanya.
Baca juga: Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan
Sebagai solusi, Dinas Pendidikan Surabaya mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai. Sehingga, ke depan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan. sb-02/dsy
Editor : Redaksi