Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali NIK Mantan Suami, Total 3.041 Orang

surabayapagi.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan kebijakan terkait penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi mantan suami, kini pihaknya juga telah kembali mengaktifkan NIK bagi mantan suami lantaran telah menunaikan kewajiban nafkah.

Diketahui dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah dan NIK mereka sudah diaktifkan kembali. Sementara sisanya masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban pemberian nafkah dipenuhi.

Baca juga: Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan realisasi pembayaran kewajiban nafkah per 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar yang menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," jelasnya, Kamis (16/04/2026).

Baca juga: Perkuat Literasi Keluarga dan Bangun Karakter Anak, Pemkot Surabaya Hadirkan Program ‘Ceria’

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal karena substansi utama kebijakan ini pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankan putusan pengadilan. Pihaknya menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. 

Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut. "Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Lebih lanjut, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk), pasalnya ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh, diantaranya seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan. sb-06/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru