KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR 

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menelusuri dugaan kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dan pemerasan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

‎Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa istri Maidi, Yuni Setyawati, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (12/6/2026).

Baca juga: Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi ‎

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yuni untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah didalami.

‎“Untuk istri dari wali kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi) selaku Wali Kota Madiun. Kami konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, termasuk apakah saksi mengetahui hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, (13/6/2026).

‎Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Suwarno, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi ‎

‎Budi mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara yang menjerat Maidi tersebut.

‎Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarga. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Kemudian disusul pemeriksaan Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR, pemerasan perizinan usaha, serta penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru