SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua pejabat Pemkot Madiun lainnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kedua pejabat tersebut yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarganya.
Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026.
Selanjutnya, KPK turut memeriksa Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR, pemerasan perizinan usaha, serta penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkot Madiun.Mdn
Editor : Redaksi