SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik perizinan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, mendapat perhatian serius Satpol PP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, usaha tersebut terancam ditutup.
Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo mengatakan ia akan melakukan kajian dan perumusan dengan beberapa pihak.
Baca juga: Ramai Dugaan Pungli Parkir Taman Bantaran, LPMK Pangongangan Buka Suara
" Jika sampai nanti minggu depan itu memang persyaratannya kegiatan parkir sana nanti tidak memenuh aturan ya kita tutup, kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan di Kota Madiun yang menyalahi perda maupun peraturan provinsi" ujar Agus Purwo, Senin (26/5/2026).
Pernyataan itu muncul setelah terungkap bahwa Sertifikat Standar PT JPC sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022 dan masa berlakunya berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga kini belum tercatat adanya perpanjangan maupun pengajuan izin baru, sementara aktivitas pengelolaan parkir masih berlangsung.
"Masa berlaku izinnya dua tahun. Belum ada perpanjangan atau pengajuan baru," jelas Hamid Abdullah staf bagian perizinan DPMPTSP saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa
Meski demikian, Agus menegaskan penutupan usaha bukanlah langkah pertama yang akan diambil. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi kewajiban perizinannya.
“Selama masih ada upaya untuk mengurus proses perizinan, tentu kita beri toleransi. Tidak serta-merta langsung ditutup. Kalau memang sedang berproses, kita beri kesempatan, bahkan bila perlu kita fasilitasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.
Baca juga: Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC. mdn
Editor : Redaksi