Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Reporter : Handoko Koresponden Sidoarjo
Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo. SP/ HIKMAH

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"

 

Baca juga: Marak Dispensasi Nikah Anak, Angka Perceraian di Sidoarjo Tembus 2.640 Perkara

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 mulai dibayangi pertanyaan serius terkait validitas tahapan seleksi administrasi. 

Di tengah pengawasan DPRD dan tuntutan transparansi publik, muncul informasi mengenai adanya peserta yang diduga belum memenuhi syarat pengalaman manajerial sebagaimana ketentuan seleksi, namun tetap dinyatakan lolos administrasi.

Informasi tersebut bergulir dari internal Perumda Delta Tirta yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menyebut terdapat peserta yang riwayat jabatannya lebih banyak berada pada level kepala seksi maupun asisten manajer, namun namanya tetap masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi administrasi.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana Panitia Seleksi (Pansel) melakukan verifikasi terhadap syarat pengalaman manajerial yang menjadi salah satu persyaratan utama calon direksi.

"Yang menjadi pertanyaan bukan siapa orangnya, tetapi bagaimana proses verifikasinya. Apakah pengalaman yang dimiliki benar-benar memenuhi syarat manajerial lima tahun atau tidak. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik," ujar sumber tersebut.

Informasi itu memang belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Namun karena menyangkut proses pengisian jabatan strategis , persoalan tersebut dinilai memiliki kepentingan publik yang besar untuk diklarifikasi.

Perumda Delta Tirta Sidoarjo bukan sekadar perusahaan daerah biasa. BUMD ini mengelola layanan air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta mengelola aset dan anggaran bernilai besar. Karena itu, integritas proses seleksi direksi menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas tata kelola perusahaan ke depan.

Sorotan terhadap syarat pengalaman manajerial bukan tanpa alasan. Dalam berbagai regulasi pengelolaan BUMD, pengalaman kepemimpinan dan kemampuan manajerial menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan direksi yang terpilih memiliki kapasitas mengambil keputusan strategis, mengelola sumber daya manusia, serta menjalankan tata kelola perusahaan secara profesional.

Baca juga: Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Munculnya informasi mengenai dugaan peserta yang belum memenuhi syarat pengalaman manajerial membuat perhatian publik kini bergeser pada proses verifikasi yang dilakukan Pansel.

Apakah Panitia Seleksi hanya melakukan pemeriksaan administratif berdasarkan dokumen yang diserahkan peserta, atau juga melakukan verifikasi faktual terhadap riwayat jabatan dan masa kerja yang diklaim dalam berkas pendaftaran?

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat Komisi B DPRD Sidoarjo sendiri telah memberikan peringatan keras kepada Panitia Seleksi agar menjaga profesionalitas, netralitas, dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

Dalam hearing tertutup yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026), Komisi B DPRD memanggil Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Bachrul Amiq.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa proses seleksi harus bebas dari intervensi dan kepentingan pihak manapun.

Baca juga: Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

"Kami berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, objektif serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu," tegas Bambang.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi pesan penting agar seluruh tahapan seleksi benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek verifikasi persyaratan peserta.

Komisi B juga menekankan bahwa proses seleksi harus mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 hingga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/4972/Keuda.

Selain syarat pengalaman manajerial, DPRD juga menyoroti aspek kompetensi calon direksi. Untuk jabatan Direktur Operasional, misalnya, calon diwajibkan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya yang diterbitkan BNSP atau lembaga sertifikasi resmi paling lambat 90 hari sebelum masa pendaftaran dibuka. hdk/hik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru