SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pengemudi ojek online (ojol) perempuan. Pasalnya, perhatian pemkot tidak hanya diberikan kepada pengemudi perempuan, tetapi juga seluruh pengemudi ojol di Surabaya.
"Jadi ojol yang menjadi perhatian kita tidak hanya Srikandi (perempuan), tapi Arjunanya (ojol laki-laki) juga kita perhatikan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Minggu (02/08/2026).
Berdasarkan data yang diterima Disperinaker Surabaya dari sejumlah operator, jumlah pengemudi ojol di Surabaya mencapai sekitar 21.000 hingga 22.000 orang dan jumlah pengemudi ojol perempuan yang telah didata mencapai 1.008 orang. Pasalnya, pekerjaan sebagai pengemudi roda dua memiliki risiko tinggi sehingga intervensi utama yang dilakukan pemkot adalah memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan seluruh pengemudi ojol yang menjadi sasaran program didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik perempuan maupun laki-laki. Pasalnya, sejak Januari 2026 hingga saat ini, lebih dari 10 pengemudi telah menerima manfaat dari program tersebut. Termasuk kata dia, santunan kematian dan beasiswa bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, perlindungan tersebut bertujuan mencegah munculnya kemiskinan baru ketika pencari nafkah utama mengalami musibah. Sedangkan untuk program pemberdayaan tidak hanya menyasar ojol perempuan, tetapi juga perempuan penyandang disabilitas agar semakin mandiri secara ekonomi.
“Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pengemudi dan keluarganya memiliki kepastian manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Harapannya, program ini mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja,” ujarnya. sb-06/dsy
Editor : Redaksi