Melalui Cek In Warga, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB

surabayapagi.com
Kegiatan penerimaan siswa di Kota Surabaya. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mulai memperketat validasi data kependudukan lewat aplikasi Cek In Warga. Dimana, langkah tersebut penting untuk menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, sekaligus penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Minggu (07/06/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Dan saat ini, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Oleh karena itu, kata dia, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.

Baca juga: Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

"Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan. Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Disdukcapil juga turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.

Baca juga: Lewat Program KRISNA, Pemkot Surabaya Tetapkan 26 Titik Belajar untuk Masyarakat

Sehingga, untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil. “Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” katanya. sb-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru