SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mulai memperketat validasi data kependudukan lewat aplikasi Cek In Warga. Dimana, langkah tersebut penting untuk menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, sekaligus penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Minggu (07/06/2026).
Baca juga: Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang
Dan saat ini, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Oleh karena itu, kata dia, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan
"Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan. Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disdukcapil juga turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gercep Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran Air
Sehingga, untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil. “Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” katanya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi