Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

surabayapagi.com
Kegiatan Sosialisasi Desa terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Magetan. SP/ MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menerima alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 sebanyak 691 unit untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui hunian yang lebih layak, sehat, dan aman dengan basis gotong royong.

Koordinator BSPS Kabupaten Magetan dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Permukiman (BP3) Jawa IV Surabaya Johannes Chrysostomus menegaskan jika pelaksanaan program harus dilakukan sesuai ketentuan mulai dari proses verifikasi calon penerima, pembangunan rumah, hingga pelaporan kegiatan. Oleh karenanya, pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca juga: Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

"Total alokasi penerima Program BSPS tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Magetan terbagi ke dalam empat Surat Keputusan (SK) dengan rincian SK 1 sebanyak 312 unit rumah, SK 2 ada 345 unit rumah, SK 3 ada tiga unit rumah, dan SK 4 ada 31 unit rumah. Sehingga diperoleh total kuota 691 unit rumah," ujar Johanes, Rabu (10/06/2026).

Baca juga: Wujudkan Hunian Layak dan Tepat Sasaran, Pemkot Madiun Perbaiki 100 RTLH

Selain itu, koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan pendamping lapangan diminta diperkuat agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran. Pasalnya, Program BSPS, harus benar-benar tepat sasaran sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak.

Baca juga: Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

"Ada syarat yang harus terpenuhi sesuai petunjuk teknis SE Nomor 1 Tahun 2026 dari Kementerian. Kami mohon dukungan dari pemerintah desa dan rekan-rekan TNI, utamanya dalam aspek kegotongroyongan. Program ini tetap kita prioritaskan bagi kondisi rumah yang paling parah," kata Johannes. mg-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru