Masyarakat Tuntut Audit BGN, Legislator Minta ajak BPK

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Sejumlah massa yang menamakan diri MBG Watch melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Massa memasang garis kuning-hitam di kantor BGN.

Pada Rabu (10/6), massa menempelkan sejumlah poster berisi kritik terhadap program makan bergizi gratis (MBG). Mereka membawa poster 'Gedung Ini Kami Segel', 'Audit MBG', hingga 'Kami Muak! Rombak Total MBG!'.

Baca juga: BGN, Janji tak Mau Bebani APBN

 

Tanggapan Legislator

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini merespons aksi demonstrasi yang digelar sejumlah massa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), yang menuntut agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diaudit.

Yahya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan program MBG merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan kritik maupun masukan terhadap program pemerintah.

“Pertama, saya menghargai aspirasi masyarakat yang meminta audit program MBG, itu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kepala BGN, Kini Diisi Wartawati Senior

Meski demikian, Yahya menjelaskan bahwa audit terhadap penggunaan anggaran negara memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah diatur.

Ia meyakini BGN sebagai lembaga negara juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

“Saya percaya BGN telah diaudit oleh BPK selaku badan resmi yang mengaudit anggaran kementerian dan lembaga. Namun kita belum tahu hasil auditnya,” ujarnya.

Baca juga: BGN Perketat Pengawasan MBG, SPPG Tanpa 15 Mitra dan Standar Sanitasi Terancam Suspend

Politisi senior Partai Golkar itu menilai hasil audit nantinya dapat menjadi dasar untuk menilai efektivitas pelaksanaan program MBG sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yahya juga menekankan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi apabila dianggap perlu. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan dalam tata kelola maupun penggunaan anggaran program MBG.

“Jika diperlukan untuk kepentingan tertentu, BPK dapat melakukan audit investigasi terhadap program MBG. Sehingga akan ditemukan di mana letak kesalahan tata kelola dan penyimpangan penggunaan anggaran yang dikelola oleh BGN,” katanya. n jk, erc, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru