Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA)

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta.

Baca juga: Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Minggu.

Untuk Don telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok.

Don Ritto dikenal sebagai pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates dan tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer. Secara latar belakang, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dan adik tingkat Febrie Adriansyah.

“Don Ritto, advokat senior dan pendiri Don Ritto & Associates, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi -- Don Ritto alias DR ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Polisi menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto alias DR bersama Febrie Adriansyah (FA), eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tiga kasus yang diduga menjerat Don Ritto adalah kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Don Ritto telah Ditahan

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Ia mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul, Bogor adalah rumahnya.

Don Ritto alias DR ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri

Polisi menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto alias DR bersama Febrie Adriansyah (FA), eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi

TPPU dari Korupsi

Dalam kasus ini, Totok mengungkapkan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

Dari penelusuran, Don Ritto merupakan seorang advokat dan konsultan hukum yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari sejumlah lokasi.

Baca juga: Penggerebekan Harta Febrie, Restu Prabowo

Penggeledahan Marathon

Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.

Telusuri Asal-usul Aset

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting, komputer, serta sejumlah telepon genggam yang diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut. n jk, erc, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru