SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai sekitar Rp476 miliar. Rumah itu milik Febrie Adriansyah, pejabat yang hingga dua hari sebelumnya masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, posisi tertinggi dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap di Kejaksaan Agung.
Sabtu lalu, ia resmi berstatus tersangka dalam tiga perkara sekaligus, meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal, penyimpangan penanganan hukum PT Asabri, hingga sengketa utang yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel. Rekan tersangkanya, seorang advokat berinisial DR, langsung ditahan hari itu juga. Febrie sendiri, hingga Minggu, belum ditahan.
Saya menulis ini bukan untuk menghakimi bersalah tidaknya Febrie Adriansyah, karena itu sepenuhnya kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah. Yang ingin saya bedah adalah sesuatu yang lebih struktural, Pertanyaannya, mengapa jarak antara status tersangka dan penahanan bisa menjadi begitu elastis ketika yang berhadapan dengan hukum adalah bagian dari elite penegak hukum itu sendiri.
Ada fenomena apa katakan tentang desain kelembagaan sistem peradilan pidana kita.
Di sinilah fakta lapangan menjadi relevan. Penyidik telah memeriksa lebih dari lima belas saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di tiga belas titik lokasi di Jakarta dan Bogor selama dua hari berturut-turut. Temuan berupa puluhan kilogram emas yang disembunyikan di balik dinding rumah bukan indikasi yang lemah dalam kalkulasi risiko penghilangan barang bukti, melainkan justru sebaliknya, ia menunjukkan pola penyembunyian aset yang canggih.
Jika standar semacam ini pada kasus-kasus korupsi dengan tersangka warga biasa hampir selalu berujung penahanan segera guna mencegah risiko serupa, maka kejanggalan bukan terletak pada aturannya, melainkan pada konsistensi penerapannya. Hermawan Satrio
Editor : Redaksi