SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan mengatakan Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar.
Dalam rentang periode 2016-2019, yang bersangkutan disebut melakukan kegiatan investasi di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK).
Pada periode 2016-20219, Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Kemudian pada periode 2018-2019, yang bersangkutan meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK. Di antara periode 2018-2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14�ri investasi polis. Kemudian pada 2019 ketika nilai pasar MTN turun, ia tidak melakukan pembelian kembali dan meminta saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai hampir Rp 600 miliar.
Nama Henry Surya bukanlah pemain baru di industri keuangan. Terbaru, asetnya senilai Rp 113,97 miliar disita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). n ec, jk
Editor : Redaksi