Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.

Kita harapkan kesepakatan ini harus tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.”

Sebagai anggota Kompolnas periode 2012-2016 saya menilai, kesepakatan penyerahan tiga perkara sekaligus merupakan pilihan kelembagaan yang patut dihormati sepanjang seluruh proses hukum tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Jadi, kita menghormati kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara ini. Saya melihat langkah tersebut kemungkinan ditempuh untuk menghindari potensi konflik kepentingan antarpenegak hukum sekaligus menjaga sinergitas aparat penegak hukum serta menjaga stabilitas hubungan kelembagaan antara Polri, Kejaksaan, dan institusi penegak hukum lainnya,". katanya, Sabtu (11/7/2026).

Sebagai Direktur Eksekutif Lemkapi, saya menegaskan kesepakatan antarlembaga tidak boleh mengurangi komitmen dalam mengungkap perkara secara tuntas. Justru, masyarakat akan menilai keberhasilan kesepakatan tersebut dari sejauh mana proses hukum berjalan secara terbuka, independen, dan mampu memberikan rasa keadilan. Apalagi kssus ini banyak disorot masyarakat.

Bagi saya yang paling penting bukan siapa yang menangani, tetapi bagaimana perkara ini diungkap secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Publik menunggu kepastian hukum dan keadilan, bukan sekadar perpindahan penanganan perkara.

Menurut saya, pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPR juga menjadi momentum penting kembali untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di lingkungan internal secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Nah, kesempatan ini harus dimanfaatkan Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di internal dilakukan secara independen dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

Saya berharap hasil kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, yakni penyelesaian perkara secara cepat, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law dan due process of law. Menurut saya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum tanpa adanya perlakuan istimewa maupun diskriminasi.

Jadi ,pada akhirnya, masyarakat akan menilai bukan dari pernyataan para pihak, tetapi dari hasil penegakan hukumnya. Jika prosesnya transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan, maka kepercayaan publik terhadap Polri, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum akan semakin kuat. n dna

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

  BLOCKCHAIN dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan mata uang kripto bukanlah …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …