SurabayaPagi, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tidak terburu-buru menghapus pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di tengah desakan kalangan buruh agar pajak tersebut dihapus, dunia usaha menilai setiap perubahan kebijakan perpajakan harus tetap memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan fiskal.
Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan usulan penghapusan pajak JHT tidak bisa diputuskan hanya karena meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus disusun melalui kajian yang menyeluruh.
"Isu ini memang sensitif, terutama bagi pekerja. Namun perubahan kebijakan perpajakan harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan konsekuensi terhadap penerimaan negara maupun APBN," ujar Siddhi, Minggu (12/7/2026).
Siddhi menjelaskan, pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sehingga pemerintah dinilai telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penerapannya.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta. Adapun pencairan di atas nilai tersebut dikenai pajak penghasilan final sebesar 5 persen.
Menurut Siddhi, dalam prinsip perpajakan, setiap penghasilan yang diterima wajib pajak pada dasarnya dapat dikenai pajak sebagai bagian dari asas keadilan. Karena itu, penghapusan pajak secara menyeluruh perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
Alih-alih menghapus pajak sepenuhnya, Apindo mengusulkan pemerintah mencari formulasi yang lebih proporsional bersama perwakilan pekerja.
Salah satu opsi yang dinilai layak adalah menaikkan batas manfaat JHT yang bebas pajak agar menyesuaikan inflasi atau menyederhanakan mekanisme pemajakannya.
"Jalan terbaik adalah duduk bersama antara pemerintah dan perwakilan pekerja untuk mencari formulasi yang proporsional, baik melalui penyesuaian batas bebas pajak mengikuti inflasi maupun penyederhanaan skema," kata Siddhi.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang fiskal pemerintah saat ini memiliki keterbatasan. Karena itu, setiap kebijakan insentif perpajakan perlu dihitung secara cermat agar tidak mengganggu keseimbangan APBN.
"Solusi yang adil harus mempertimbangkan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan APBN, bukan hanya menjawab kepentingan jangka pendek satu kelompok," ujarnya.
Sementara itu, wacana evaluasi pajak JHT kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terbuka mengkaji usulan perubahan skema pajak yang disampaikan kalangan buruh melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Purbaya mengatakan pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi ketentuan yang berlaku, menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara, serta menilai konsekuensinya terhadap kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
"Kita akan melihat peraturan yang ada dan dampaknya terhadap pendapatan APBN maupun dampak ekonominya bagi masyarakat yang diusulkan memperoleh pembebasan pajak," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data sementara pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini sebenarnya telah dikenai tarif pajak 0 persen.
Namun, data tersebut masih akan diverifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan.
Dengan demikian, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian.
Keputusan mengenai skema pajak JHT nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja, kepastian regulasi, serta keberlanjutan fiskal negara.
Editor : Redaksi