SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum memperlihatkan "batang hidungnyan".
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono,mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak kejaksaan terhadap Febrie.
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujar Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Pada hari yang sama, Komika Mega Salsabillah mengungkapkan kronologi rumahnya diduga didatangi polisi pada Sabtu (11/7) dini hari. Adapun sejumlah orang mengaku dari Jatanras Polda Metro Jaya mendatangi rumah Mega seusai sang komika membuat konten satire.
Melalui video di Instagramnya, Mega menceritakan kronologi kejadian tersebut. Kejadian itu bermula seusai Mega mengunggah konten satire yang menyinggung soal temuan uang dan emas di brankas rumah Sentul.
Dalam kontennya, Mega berpura-pura memberikan pengakuan bahwa uang di rumah Sentul adalah warisan dari kakek buyutnya yang dititipkan ke Jampidsus.
Namun banyak yang mengira konten tersebut merupakan pengakuan Mega yang asli.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan pencucian uang. Hingga kini, Febrie belum ditahan.
Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie , berkata manis memainkan lidahnha. Meski rumahnya digeledah, ia masih membantah memiliki hubungan dengan bisnis Kafe de'Clan Signature. Ia mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama, sementara mengenai uang dan emas yang ditemukan penyidik, ia menyatakan seluruhnya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Febrie juga menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus
mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, berisi 74 kg emas miliknya. Pengakuan Febrie Adriansyah itu kini ditelisik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Beli Saham-saham
Kasus korupsi PT Asabri terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2012 hingga 2019. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan perusahaan tersebut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus korupsi di PT Asabri?
Kasus bermula dari pengelolaan dana investasi perusahaan pada periode 2012–2019. Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan antara jajaran direksi Asabri dengan sejumlah pihak swasta, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, untuk membeli maupun menukar saham dengan harga yang telah dimanipulasi.
Modus yang digunakan adalah membeli saham-saham berkualitas rendah (saham gorengan), kemudian mengatur transaksi jual beli secara berulang melalui rekening nominee sehingga harga saham tampak terus naik. Transaksi tersebut menciptakan kesan bahwa portofolio investasi Asabri sehat dan menghasilkan keuntungan, padahal nilai saham sebenarnya jauh lebih rendah.
Bergulir Sejak 2025
Meski belum ada pernyataan resmi yang menyebut Febrie sebagai tersangka, penggeledahan rumah pribadinya di Sentul, penemuan uang dan emas, serta laporan masyarakat ke KPK yang telah bergulir sejak 2025 membuat publik kembali mempertanyakan kaitan Febrie dengan perkara korupsi Asabri yang sebelumnya pernah ditanganinya.
Sorotan terhadap Febrie semakin menguat setelah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari KSST, MAKI, IPW, dan TPDI melaporkannya ke KPK pada Maret 2025.
Laporan tersebut memuat empat dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Jiwasraya, dugaan korupsi terkait tata kelola tambang batu bara, dugaan keterlibatan dalam perkara Ronald Tannur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam proses lelang aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan bagian dari perkara Jiwasraya. Koalisi pelapor menilai aset yang disebut bernilai sekitar Rp11 triliun hanya terjual sekitar Rp1,9 triliun sehingga menimbulkan dugaan adanya kerugian negara.
Kawal Kasus Febrie
Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disupervisi oleh KPK. Komisi III DPR, yang membidangi hukum, juga mengambil sejumlah inisiatif dalam mengawal kasus yang menyeret Febrie tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum. Panja tersebut akan diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Kesepakatan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja tersebut.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR. n erc, jk, dna
Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Editor : Redaksi