SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Baca juga: Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla
Selain Sugiri, dua terdakwa lain yang turut terseret dalam perkara ini juga menghadapi tuntutan pidana berbeda. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri menilai ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo.
Jaksa Minta Sugiri Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.
“Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar,” imbuh Arjuna.
Selain hukuman badan, tuntutan pembayaran uang pengganti tersebut menjadi salah satu upaya pemulihan kerugian negara yang diduga timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Sementara itu, Agus Pramono dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan dr. Yunus Mahatma dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Jaksa Ungkap Dugaan Mahar Jabatan Direktur RSUD
Dalam analisis yuridis yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut seluruh alat bukti yang dihadirkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, saling menguatkan dan membuktikan dakwaan yang diajukan.
“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, Sugiri selaku Bupati Ponorogo menerima uang yang berkaitan langsung dengan kewenangan jabatannya. Uang tersebut diduga diberikan agar dr. Yunus Mahatma tetap menduduki posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. “Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” demikian kutipan pembacaan tuntutan JPU.
Baca juga: 76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo
Jaksa menilai pemberian uang tersebut merupakan bentuk suap yang berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Peran Sekda Disebut Memfasilitasi Penyerahan Uang
Dalam persidangan terungkap bahwa Agus Pramono diduga mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang dari Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko.
Peran tersebut dinilai jaksa sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana korupsi karena turut membantu proses transaksi yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Temuan itu menjadi dasar JPU untuk menuntut Agus Pramono dengan hukuman pidana penjara empat tahun delapan bulan serta membayar uang pengganti hampir mencapai Rp1 miliar.
Dugaan Suap Proyek RSUD Ikut Menjadi Pertimbangan Tuntutan
Tidak hanya terkait dugaan jual beli jabatan, jaksa juga menguraikan adanya aliran dana dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kontraktor Sucipto diduga memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui sejumlah pihak sebagai imbalan untuk memperoleh pekerjaan proyek rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Perkara proyek ini menjadi bagian penting yang memperkuat konstruksi dakwaan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Baca juga: Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya
Bermula dari OTT KPK pada November 2025, Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan kontraktor swasta bernama Sucipto.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Yunus Mahatma diduga berusaha mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi mengenai rencana pergantian jabatan.
Untuk mengamankan jabatannya, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri Sancoko. OTT dilakukan saat proses penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, kontraktor Sucipto sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan tersebut.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Pledoi
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian pembelaan dari masing-masing terdakwa beserta tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik di Ponorogo tersebut. nbd
Editor : Redaksi