Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Reporter : Juma'in Koresponden Sidoarjo
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH. SP/ JUMAIN

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik. Namun, sosok tersebut akan dibongkar setelah audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) rampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH  menegaskan, penetapan bakal calon tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Desa Mliriprowo tinggal menunggu hasil audit dari APIP (Inspektorat, red) yang kini masih berlangsung. 

Baca juga: Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

’’Kita tinggal menunggu hasil penghitungan atas kerugian negara yang dilakukan APIP,’’ katanya, saat ditemui Surabaya Pagi diruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Terkait dengan pemeriksaan saksi yang mengetahui kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan desa ini dipastikan sudah tuntas. Mereka yang telah diperiksa di antaranya sejumlah perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Sudah, kami sudah turun ke lapangan, perangkat desa dan BPD sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Hingga saat ini, pulbaket untuk penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo tersebut masih terus berproses. 

Yang jelas, lanjut Sigit, siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

"Apakah ada pihak-pihak lain tentunya nanti disesuaikan dengan kebutuhan materi permasalahan. Untuk kerugiannya, menunggu hasil audit dari APIP. Sehingga siapa yang bertanggungjawab dan berapa pastinya akan diketahui,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Aris Ridwan, membenarkan jika pihaknya telah di panggil Kejari Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Aris, sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut terdiri dari para kasi dan bendahara desa, termasuk BPD.

Baca juga: Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

"Iya betul mas, kami sudah di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoaroo meningkatkan status dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Perkara ini sudah penuhi unsur UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana minmal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta. jum

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru