SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari penertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (23/07/2026).
Baca juga: Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dinilai menguntungkan pelaku usaha. Sebab, 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Baca juga: Hadapi Ancaman Zoonosis, Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Surveilans dan Komunikasi
Wali Kota Eri menilai, penerapan izin parkir membuat pengawasan menjadi lebih jelas karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya kini memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
"Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini
Saat ditanya jumlah lokasi yang belum memiliki izin parkir, Wali Kota Eri mengungkap hasil pendataan Bapenda Surabaya menemukan sekitar 250 titik. Sehingga, pihaknya berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan. "Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," ungkapnya. sb-03/dsy
Editor : Redaksi