35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

surabayapagi.com
Anggota Banggar DPRD Jawa Timur Rasiyo. SP/ RIKO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 memanas. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim mendesak Pemerintah Provinsi segera mengalokasikan anggaran sebesar Rp274 miliar untuk membayar tunjangan fungsional lebih dari 35 ribu guru SMA dan SMK negeri di Jawa Timur yang hingga kini belum diterima.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Jawa Timur Rasiyo dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang digelar pada Senin (4 Juli 2026). Menurutnya, pembayaran tunjangan fungsional merupakan hak guru yang tidak boleh lagi ditunda.

Baca juga: P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

“Kebutuhan anggarannya sekitar Rp274 miliar dan harus dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026. Ini sangat penting karena sejak awal tahun 2026 kami sudah menerima banyak keluhan dari para guru SMA dan SMK di seluruh Jawa Timur,” ujar Rasiyo.

Ia mengingatkan, apabila pembayaran tunjangan tersebut kembali tertunda hingga akhir tahun, kepercayaan para tenaga pendidik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD akan menurun.

“Kalau tidak direalisasikan tahun ini, nanti guru-guru tidak percaya lagi kepada DPRD maupun Dinas Pendidikan. Ini menyangkut hak mereka,” tegasnya.

Rasiyo menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, pembiayaan tunjangan guru semestinya dapat didukung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta Pemprov Jatim segera melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi pendanaan.

Baca juga: Melek Robotika, Dispersip Probolinggo Cetak Guru Mengajar Berbasis STEAM

“Eksekutif sudah seharusnya berkomunikasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Kalau memang diperlukan, Banggar juga siap memperjuangkannya melalui mekanisme administrasi, termasuk konsultasi kepada BPK RI. Bagi kami, hak guru wajib diperjuangkan bagaimanapun caranya,” katanya.

Menurut Rasiyo, secara kemampuan fiskal, APBD Jawa Timur sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

“Secara fiskal kemampuan APBD Jawa Timur sangat mencukupi. Salah satu sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Baca juga: Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem

Sebelumnya, APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan dengan nilai pendapatan sekitar Rp26,3 triliun dan belanja sekitar Rp27,2 triliun. Dalam pembahasan Perubahan APBD, DPRD berharap belanja wajib, termasuk hak-hak tenaga pendidik, menjadi prioritas utama. 

DPRD menilai penyelesaian persoalan tunjangan fungsional tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Timur. Banggar pun memastikan akan terus mengawal proses pembahasan P-APBD 2026 agar anggaran pembayaran tunjangan fungsional tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru