Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

surabayapagi.com
Sidang Praper

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Sidang Garuda 1, Jalan Arjuna, Surabaya, pada Kamis (6/8/2026) pagi, dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H.

Kasus penahanan Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi, Raditya M. Khadaffi, akhirnya dibawa ke gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang praperadilan kedua pada Kamis (6/8/2026), tim kuasa hukum Kapolda diwakili empat orang pengacara, sedangkan pemohon Raditya M. Kadaffi diwakili dua orang pengacara.

Baca juga: Gathering Menuju Seperempat Abad Harian Surabaya Pagi di Alas Veenuz Trawas

Dalam sidang yang cukup singkat tersebut, agenda hakim hanya melakukan pengecekan terhadap legalitas dari pengacara pemohon dan legalitas dari pengacara termohon, serta menerima surat pemohon praperadilan kemudian memberikan jawaban dari termohon. Agenda selanjutnya adalah tanggapan pemohon, agenda replik dan duplik pada Senin (10/8/2026) pagi dan siang. Setelah replik dan duplik adalah pembuktian pada Selasa (11/8/2026). Kalau belum selesai dilanjutkan Rabu, kemudian kesimpulan hari Kamis (13/8/2026), dan terakhir sidang pembacaan putusan pada Jumat (14/8/2026).

Pengacara Raditya M. Kadaffi, Muhammad Faisal, S.H., M.H., seorang aktivis Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya, mantan Aktivis HMI Komisariat Hukum Cabang Jember, dan PDI Perjuangan, lulusan S2 Magister Hukum Ubhara Surabaya yang juga mantan wartawan, bersama Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., seorang anggota Bidang Hukum dan HAM Peradi Surabaya, lulusan S1 dan S2 Ubhara Surabaya yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Sunan Ampel serta Ketua DPM FH Ubhara, hadir sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatan praperadilan setebal 10 halaman, keduanya siap mengajukan 4 akta jual beli saham yang dibuat Notaris Edhy Susanto, S.H., M.H., tanggal 9 Januari 2020. Dari empat akta No. 08 s.d. 11 tanggal 9 Januari 2020, tak satu akta pun yang mencatat ada jual beli saham antara Raditya dengan Erick Wowor. “Ini fakta peristiwa yang sesungguh-sungguhnya. Nanti kita tunjukan ke hakim. Jujur, saya tidak bumbu-bumbui dan plintir. Ini akta yang berbicara sebagai alat bukti surat sah di pasal 184 KUHAP. Ini jelas klien saya salah tahan. Prihatin era keterbukaan masih ada praktik salah tahan,” jelas advokat yang pernah jadi wartawan.

Fakta Tidak Terbantahkan

Satu-satunya dokumen yang ditandatangani Pemohon dalam rangkaian transaksi ini adalah Akta Perjanjian Kredit No. 057 selaku debitur — yaitu pihak yang menerima pinjaman. Kliennya mengagunkan gedung senilai Rp 10,5 miliar hanya meminjam Rp 1,7 miliar.

Pemohon tidak menandatangani Akta Gadai Saham No. 061/2018, tidak menjual saham, dan tidak menjadi pihak dalam Akta Jual Beli Saham No. 8 tanggal 9 Januari 2020.

Baca juga: Anjangsara Pasca 20 tahun Surabaya Post 'Bambu Runcing' Tutup

Faisal menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan materiil dalam tuduhan pidana anak buah Kapolda Jatim yang dilakukan oleh Pemohon. Jadi, penetapan Raditya M. Khadaffi diduga tidak sah karena tidak ada perbuatan materiil (actus reus) yang dapat dibebankan kepada Raditya M. Khadaffi sebagai Pemohon praperadilan. Padahal, esensi praperadilan adalah memberikan kepastian hukum secara cepat terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Syarat Subjektif Pasal 21 Ayat (1) KUHAP Tidak Terpenuhi. Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan penahanan hanya boleh dilakukan bila ada kekhawatiran berdasarkan fakta konkret bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kekhawatiran ini harus nyata dan terukur — bukan asumsi abstrak.

Dalam perkara ini, ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Baca juga: Surabaya Pagi Gelar Webinar Kemerdekaan Pers

a. Tidak ada risiko melarikan diri: Pemohon berdomisili tetap dan terverifikasi di Jalan Kupang Baru, Surabaya; memiliki keluarga dan tanggungan yang menetap di Surabaya; telah hadir secara kooperatif pada setiap pemanggilan Termohon selama proses penyidikan. Tidak ada indikasi konkret akan melarikan diri;

b. Tidak ada risiko merusak barang bukti: Seluruh barang bukti berupa dokumen-dokumen tertulis (akta notaris dan dokumen korporasi) telah sepenuhnya berada dalam penguasaan Termohon dan pihak-pihak terkait. Tidak ada barang bukti yang masih dapat dirusak atau dihilangkan oleh Pemohon;

c. Tidak ada risiko pengulangan tindak pidana: Perbuatan yang disangkakan adalah transaksi jual beli saham tunggal yang dilakukan oleh IW pada 9 Januari 2020 — bukan oleh Pemohon. Tidak ada modus operandi berulang, tidak ada korban potensial lain yang teridentifikasi,” jelas pengacara Faisal. Zaf, Hik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru