JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURARABAYAPAGI.com, Surabaya - JPU sedang Merdeka!

Ini salam ajaran Bung Karno untuk anak bangsa yang ditahan karena rekayasa sistemik.

PELAKU rekayasa sistemik gak bisa munculkan locus dan tempus buatan

Literasi bacaan saya di Medaeng antara lain artikel ilmu forensik fisik.

Dalam artikel itu ada bahasan logika forensik dan hukum.

Dalam dunia investigasi kriminal maupun digital, pelaku rekayasa sistemik, ditulis sehebat apa pun mereka menyusun skenario ,tidak akan pernah bisa menciptakan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) buatan yang sempurna tanpa meninggalkan cacat atau anomali.

Ini saya cacat dari membaca replik JPU, 3-4 kali. Tujuamnya agar saya bukan sekedar salah paham dengan JPU soal cermat administasi. Surat dakwaan yang disusun berlepotan, saya bedah dengan keadilan substansif.

Dalam Hukum Pertukaran Locard (Locard’s Exchange Principle) ada prinsip fundamental: “Setiap kontak akan meninggalkan jejak.”

Nah, jejak rekayasa tempat kejadian perkara (TKP) palsu, mesti harus memindahkan atau meniru bukti fisik.

Proses rekayasa itu sendiri adalah aktivitas baru yang pasti meninggalkan jejak baru. Merdeka!

Locus delicti penipuan adalah tempat terjadinya tindak pidana penipuan, yang dalam hukum ditentukan berdasarkan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan merayu, atau memberikan tipu muslihat).

Saya ingat ingat, kapan saya merayu atau memberikan tipu muslihat pada Erik Wowor? Tidak terlacak, sebab saya memang sebelum dipanggil penyidik awal Januari 2026, tidak pernah ketemu Erik.

Juga tempat di mana saya melakukan penipuan yang menimbulkan kerugian bagi Erik , tak dibeber JPU, baik di surat dakwaan dan replik? Apa di kantor Notaris? Jaksa menyebut di hotel Whyndam?

Saya berani sumpah tujuh turunan dengan tiga JPU dan Kajarinya.

Juga saya berani sumpah di atas Qur’an, notaris tidak pernah hadir secara fisik di hotel Whymdam untuk membacakan dan menyaksikan penandatanganan akta bersama para penghadap, saya dan Erik, Amoz dan Haryono.

Dengan fakta ini, saya menduga JPU

Berhalusinasi, membuat persepsi seolah merasakan, mendengar, mencium, atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau tidak nyata.

Faktanya saya tidak pernah membuat Akte Jual Beli Saham dengan Erik Wowor.

Makanya JPU dalam replik juga gak buka. Istilah saya, replik soal locus, ngambang dan munculkan kepanikan.

Salah satunya narasi di halaman 6 yang terkait pengakuan penyidik Brigadir Ali. Dan ada emosionalnya, JPU menulis eksepsi saya sebagai perlawanan. Padahal, eksepsi saya keberatan atas tidak cermatnya JPU menyusun surat dakwaan. Pernyataan JPU ini saya anggap konsep klasik provokasi.

Locus, Tempus, Mens Rea Syarat Materil Dakwaan

Kenapa Locus, Tempus, Mens Rea itu Faktual dan Gak Bisa Disiasati di replik?

Karena Locus, Tempus, Mens Rea itu syarat materil dakwaan, bukan sekedar typo.

Locus & Tempus = Syarat Objektif. Peristiwa pidana itu terjadi di dunia nyata. Harus ada di mana dan kapan.

Kalau JPU tulisnya kabur “di Surabaya dan sekitarnya” atau “pada tahun 2020 tanpa tanggal pasti, itu artinya peristiwanya sendiri tidak jelas. Gak bisa diperbaiki di Replik. Fakta tidak bisa dikarang di ruang sidang.

Apalagi Mens Rea. Ini syarat Subjektif. Untuk pidana umum, JPU wajib uraikan apa niat jahat saya? Apakah sengaja? Apakah ada kesepakatan? Kalau cuma tulis “turut serta melakukan” tanpa uraian siapa berbuat apa, kapan niat itu muncul, itu namanya dakwaan kulakan.

Ini yang di doktrin disebut Actus Reus yang harus didahului Mens Rea. Kalau tidak ada uraiannya, dakwaan kosong.

Kenapa Replik JPU saya baca hingga 5x dan JPU tak Bisa Bantah eksepsi saya? . Ya. Saya temukan banyak kejanggalan? Akte 061/2018 yang bersumber dari Akte 049/2018, cacatnya sejak awal. Dalam hukum acara ini namanya: Cacat yang tidak dapat disembuhkan oleh Replik (Uncurable Defect).

Juga ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dakwaan yang tidak memenuhi ayat (2).

Juga ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dakwaan yang tidak memenuhi ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Ayat (2) huruf b mewajibkan surat dakwaan memuat:

Uraian secara cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Uraian secara jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Uraian secara lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Menyebutkan waktu (locus temporis) dan tempat (locus delicti) tindak pidana tersebut dilakukan. La, di surat dakwaan, mboten jelas, dan kabur.

Replik itu Hanya Jawab Eksepsi

Replik itu hanya untuk menjawab Eksepsi, bukan untuk membuat dakwaan baru.

Saya heran di Replik JPU tiba-tiba nambahin locus baru, tempus baru, itu malah bukti mereka mengakui dakwaan awal kabur. Itu justru senjata membatalkan surat dakwaan.

Saya punya Yurisprudensi MA yang sudah ratusan putusan batalkan surat dakwaan.

Saya berpesan kepada JPU, di era keterbukaan informasi saat ini, tidak ada lagi kekebalan hukum bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran atau tindakan pidana.

Transparansi publik, pengawasan digital, dan kesadaran hukum masyarakat memastikan bahwa setiap warga negara—termasuk polisi, jaksa, maupun hakim—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jangankan JPU.

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ditahan dan disidik. Kini ia menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Besok Jumat, 18 September 2026. pelimpahan tahap II dilakukan.

JPU yang masih punya integritas tau tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang kebal terhadap hukum di Indonesia. (Raditya M Khadaffi)

Berita Terbaru

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…