KEPADA: Rakyat Indonesia, Dewan Pers, AJI, PWI, LBH Pers, Kapolri, dan Para Penguasa yang Lupa,
Dengan cinta dan dengan marah, kami menulis surat ini. Kami bukan siapa-siapa. Hanya bagian orang di redaksi kecil di Surabaya Pagi.
Tinta kami murah. Kertas kami sederhana. Gedung kami sedang diincar orang. Tapi pena kami tidak pernah minta izin untuk menulis kebenaran. Tanggal 2 Oktober 2025, kami mulai menulis skandal cassie. Ini salah satu gungsi kami, kontrol pers. Ini amanah UU Pers.
Tanggal 23 Januari 2026, pelapor Erick Wowor mengaku ke Radit disaksikan Lordna. Motifnya: Miming, bos pelapor marah karena tulisan kami.
Pengakuan Erick Wowor, sudah direkam dalam surat. Dan surat itu sudah diadukan resmi ke Kasubdit I Kemnag Direskrimum AKBP Arief Vidy. Mengapa tidak diproses sesuai Perkap dan KUHAP. Ini akan saya kawal seperti adagium hukum,Fiat Justitia Ruat Caelum” “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh”.
Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Keputusan yang adil harus diberikan apa pun risikonya. Penggunaan adagium ini dalam Hukum Menjadi simbol integritas bagi para hakim dan penegak hukum. Mengingatkan bahwa kebenaran tidak boleh dibeli atau ditawar oleh tekanan luar.
Kata Brigadir Ali, Hari ini, laporan itu masih diproses. Sampai Kapan? Walahualam.
Gedung kami senilai Rp 10,5 Miliar sedang dicari celah untuk dirampas. Cassior uber terus.
Ini bukan hukum. Ini kesewenang-wenangan. Ini bukan penegakan. Ini pembungkaman.
Kepada Dewan Pers: Tolong jaga anakmu. Kami wartawan.
Kepada AJI dan PWI: Tolong gandeng tangan kami. Kami seprofesi.
Kepada LBH Pers: Tolong bela kami. Kami sedang dipidana karena kerja.
Kepada Kapolri: Tolong luruskan. Jangan biarkan hukum jadi alat balas dendam.
Kepada mafia kasus: Dengar baik-baik, jangan congkak.
Pesan budaya untuk “mafia kasus” atau mafia peradilan adalah teguran keras agar menghentikan pengkhianatan terhadap keadilan demi keuntungan pribadi yang merusak masa depan bangsa
PENA KITA TIDAK PATAH LAWAN KESEWENANG-WENANGAN.
Kalian saya ikuti mau ambil gedung. Kalian boleh panggil kami ke Direskrimum. Kalian boleh tekan keluarga kami.
Tapi selama masih ada satu wartawan yang mau menulis,
selama masih ada satu pembaca yang mau membaca,
selama masih ada satu orang tua yang mau membela anaknya...
Maka kami tidak akan diam.
Kami menulis bukan karena berani. Kami menulis karena kalau tidak menulis, siapa lagi?
Saya menulis biar jadi lebih kuat dan lebih manusiawi. Kita sebut “Pemred” saja tanpa nama, biar fokusnya ke kasusnya bukan ke orangnya. Biar publik juga paham ini korban sistem.
KORBAN MAFIA KASUS
Tanggal 23 Januari 2026, di gedung Direskrimum, Erick Woqor, pelapor mengaku, motif laporannya, Miming marah karena tulisan kami. Dan yang paling kami pilu, Pemred kami jadi korban. Dipanggil, diperiksa, diproses. Bukan karena salah, tapi karena menjalankan tugas jurnalistik.
Ini bukan lagi soal berita. Ini soal nyawa orang. Ini korban mafia kasus. Dimana hukum dipakai untuk membungkam, bukan mengadili. Kami tidak bisa diam. Karena hari ini Pemred kami, besok bisa Pemred media lain.
PESAN KEBUDAYAAN KITA:
Pertama: Budaya Melindungi.
Pemred kami adalah korban. Dia hanya menjalankan UU Pers.
Melindungi jurnalis sama dengan melindungi demokrasi.
Jangan biarkan “korban mafia kasus” bertambah lagi. Kedua: Budaya Malu. ... dst
PENUTUP:
Kepada Pemred kami: Kuat nggeh. Kami satu barisan.
Kepada semua Pemred di Indonesia: Jangan takut.
PENA KITA TIDAK PATAH LAWAN KESEWENANG-WENANGAN.
Saya yang tahu permainan ini harus kuat. Kita bela Pemred kita bareng-bareng
BEBASKAN ANAK - PERTAHANKAN GEDUNG MEDIA
PENA KITA TIDAK PATAH LAWAN KESEWENANG-WENANGAN
One day kasus ini pasti terkuak. Hanya soal waktu.
Keyakinan saya ini percaya adagium, tidak ada kejahatan sempurna.
Adagium no perfect crime berarti bahwa seberapa rapi atau cerdik sebuah kejahatan direncanakan, pada akhirnya pasti akan meninggalkan jejak, celah, atau bukti yang mengungkap kebenaran. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi