SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus viralnya di media sosial (medsos) terkait pengasuhan anak berinisial A dari pasangan suami istri (pasutri) Sunar dan Agustin, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih sementara pengasuhan anak tersebut dengan menitipkannya di Rumah Aman Kota Surabaya hingga adanya kepastian mengenai hak asuh dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan masa depan anak tetap terlindungi di tengah persoalan rumah tangga kedua orang tuanya. Selain itu, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya juga memberikan pendampingan selama anak berada di Rumah Aman.
Baca juga: Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (09/08/2026).
Sehingga, keputusan tersebut diambil karena kondisi psikologis anak dikhawatirkan terganggu apabila terus berada di tengah konflik kedua orang tuanya. Karena itu, untuk sementara anak ditempatkan di lingkungan yang lebih aman sembari menunggu kepastian hukum.
Baca juga: Mulai Pasang Portal dan CCTV, Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih
Eri juga meminta kedua orang tua tetap bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak, meski nantinya hak asuh ditetapkan kepada salah satu pihak. Dia berharap persoalan keluarga tersebut tidak kembali menjadi konsumsi publik.
Eri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap suatu persoalan yang informasinya belum jelas.
Baca juga: Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya, jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depan seorang anak,” tuturnya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi