Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

surabayapagi.com
Bendera milik partai Demokrat yang masih terpasang di Jl S.Parman Kota Madiun.

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan.

‎Lebih dari sepekan setelah aksi bersih-bersih digelar, sejumlah bendera Partai Demokrat masih terlihat terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Madiun.

Baca juga: Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

‎Padahal, kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat pada Kamis (31/7/2026). Jajaran pengurus dan kader Demokrat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan.

‎Namun, hingga Selasa (11/8/2026), sejumlah atribut partai yang dipasang untuk memeriahkan kegiatan tersebut masih menghiasi ruang publik di kota Madiun.

‎Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas waktu pemasangan atribut partai di ruang publik, termasuk kewajiban penyelenggara untuk membersihkannya setelah kegiatan selesai.

Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

‎Terlebih, pemasangan atribut partai di ruang publik pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan dan izin yang berlaku. Termasuk batas waktu pemasangan serta kewajiban pihak yang memasang untuk melakukan pembersihan setelah kegiatan berakhir.

‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Madiun, Yanu Budhilarto, mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait keberadaan bendera Demokrat yang masih terpasang tersebut.

‎“Kurang tahu, Pak. Kulo mboten saget menjawab. Coba tak tanyakan pimpinan nggih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

‎Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah bendera-bendera tersebut masih berada dalam masa izin pemasangan atau justru telah melewati batas waktu.

‎Satpol PP Kota Madiun juga belum menjelaskan apakah akan melakukan penertiban apabila atribut tersebut terbukti sudah melewati masa izin.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru