SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan.
Lebih dari sepekan setelah aksi bersih-bersih digelar, sejumlah bendera Partai Demokrat masih terlihat terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Madiun.
Baca juga: Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan
Padahal, kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat pada Kamis (31/7/2026). Jajaran pengurus dan kader Demokrat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan.
Namun, hingga Selasa (11/8/2026), sejumlah atribut partai yang dipasang untuk memeriahkan kegiatan tersebut masih menghiasi ruang publik di kota Madiun.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas waktu pemasangan atribut partai di ruang publik, termasuk kewajiban penyelenggara untuk membersihkannya setelah kegiatan selesai.
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak
Terlebih, pemasangan atribut partai di ruang publik pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan dan izin yang berlaku. Termasuk batas waktu pemasangan serta kewajiban pihak yang memasang untuk melakukan pembersihan setelah kegiatan berakhir.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Madiun, Yanu Budhilarto, mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait keberadaan bendera Demokrat yang masih terpasang tersebut.
“Kurang tahu, Pak. Kulo mboten saget menjawab. Coba tak tanyakan pimpinan nggih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah bendera-bendera tersebut masih berada dalam masa izin pemasangan atau justru telah melewati batas waktu.
Satpol PP Kota Madiun juga belum menjelaskan apakah akan melakukan penertiban apabila atribut tersebut terbukti sudah melewati masa izin.waf
Editor : Redaksi