SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit bernama Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai sumber dana yang proses transaksinya dilakukan secara domestik, atau melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyebutkan tujuan dari dibuatnya KKI adalah untuk memberikan opsi bagi nasabah ritel untuk mengakses fasilitas kredit untuk mendorong ekonomi dalam negeri. Sebelumnya, KKI tersedia bagi segmen pemerintah saja yang seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Baca juga: Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar
“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional,” ujar Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Baca juga: Destry Damayanti,Kandidat Tunggal Gubernur BI
“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa
Destry menyampaikan, implementasi KKI sebagai sumber dana QRIS melalui Costumer Presented Mode (CPM), Merchandise Processing Fee (MPF), dan PET resmi berlaku per 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS di seluruh Indonesia, dan luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.ec,he
Editor : Redaksi