Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral
1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo keadilan, calo tanah. Yang saya tahu istilah hopeng (atau bacaannya ho-peng) berasal dari dialek Hokkien.
Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan
Acai, bos Duta Ban Surabaya yang pemain lelang teman Winarta, pernah bilang ho-peng artinya teman baik, sahabat karib, atau rekan bisnis yang sangat akrab dan bisa dipercaya.
Bagi masyarakat Tionghoa Medan, kata ini sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari dengan makna: Sahabat Sejati: Hubungan pertemanan yang sudah sangat dekat, akrab, dan setia kawan. Rekan Bisnis Terpercaya: Mitra kerja atau relasi dagang yang dilandasi rasa saling percaya dan komitmen kuat tanpa takut dikhianati.
Tapi yang lebih berbahaya adalah “HOPENG BERKELAS”. Dia bukan di pengadilan. Dia di WA. Di telepon. Di meja makan. Tugasnya 1: SINGKIRKAN FAKTA, MAJUKAN KEPENTINGANNYA KADANG BISA LEWAT PESAN WA
TIGA CARA “HOPENG” BEKERJA DI KASUS INI Cara 1: HOPENG BERKAS
Fakta: Ada catatan kejadian Brigadir, tanggal 9 Juni 2026. Dan ada saksi pelapor tanggal 22 Januari 2026.
Tapi “hopeng” bilang: “Sing iki dilebokke mbek bapake”. Akhirnya surat hilang, saksi saksi tidak dibolehkan dikonfrontir. Surat permintaan Gelar Perkara Khusus ke Wassidik, disembunyikan.
Cara 2: HOPENG PROSEDUR
Fakta: Harus ada konfrontir. Harus sesuai tanggal.
Tapi “hopeng ” bilang: “Jangan Malah terbonkar asli kasus ini. Gasskeun, percepat. Sing penting selesai”. Si Brigadir bilang, jaksa dan hakim tak uruse. Akhirnya penahanan buru-buru, diterbitkan beda tanggal.
Lalu dikoreksi, sehingga dalam sidang praperadilan muncul dua surat penahanan. Bahasa gaulnya double surat penahanan. Sudah dibuka blak blakan oleh kuasa hukum Direskrimum dalam sidang praperadilan, dimenangkan. Apa hopeng intervensi hakim, walahualam.
Cara 3: HOPENG NARASI
Fakta: Ini sengketa pemberitaan. Radit sudah memuat hak jawab bank. Apa masih ada ganjalan. Mengapa tidak diselesaikan dengan UU Pers 40/1999. Malah muncul pasal Gadai Saham yang tidak dikenal Radit.
Tapi “hopeng ” bilang: “Ganti pasal. Penjarakan wae”. Akhirnya hukum dipelintir.
Baca juga: Suudzon Pembatalan Haji
BAHAYA: NEGARA DIKUASAI CALO Kalau “hopeng” ikut campur urusan hukum, bahasa populernya markus, maka:
Fakta Kalah - Yang benar disingkirkan
Uang Menang - Yang bayar yang didengar
Rakyat Kalah - Wong cilik tidak punya “hopeng”
MEMBANGUN DENGAN ORANG DALAM
Menghubungkan pihak berperkara dengan oknum perantara, pengacara hitam, atau pejabat pengadilan untuk mengatur jalannya kasus secara ilegal.
Jika perkara yang diurus gagal atau tertangkap aparat, calo biasanya berdusta, menghindar, atau beralasan uangnya sudah habis untuk “jalur atas”.
Bahasa yang saya serap, calo perkara atau hopeng/bloking adalah tindakan ilegal yang menghubungkan pihak berperkara dengan oknum dalam kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan . Ini untuk mengatur hasil putusan atau memperlancar kasus secara curang. Praktik ini merusak keadilan dan melanggar hukum berat.
Bahaya Calo Perkara, menyebabkan keadilan hilang dan hukum bisa dibeli oleh pihak yang membayar lebih. Biasanya melibatkan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Calo acap kali merugikan masyarakat: Orang yang benar bisa kalah karena tidak memakai jasa perantara ilegal. Calo tau pelaku, baik pemberi maupun penerima suap, terancam hukuman penjara lama berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Tapi praktik take ang give, ditata rapi.
PENUTUP: SERUAN UNTUK PAK PRABOWO Bapak Presiden, Berantas “hopeng” calo. Termasuk di tubuh Polri. Tagline Presisi bisa tidak bertaji lagi, bila hopeng bergentayangan dari pintu Kapolda hingga Direskrimum. Hopeng menyuburkan mafia kasus. Tutup jalur pintu belakang. Bikin sistem 1 pintu, online, transparan. Biar tidak ada lagi yang berbisik: “Aku kenal orang dalam”
Hukum bukan pasar. Pernyataan hukum bukan pasar mempertegas bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan, ditawar, atau disetir oleh kekuatan uang dan modal. Karena hukum dibuat untuk melindungi yang lemah dan menjaga aturan, bukan menjadi barang dagangan di atas meja transaksi.
Tidak ada tawar menawar. Tidak ada “calo.”
Hopeng tak punya standar moral yang tinggi: Hopeng tak jamin suburkan sikap anti-suap dan kesederhanaan. Pejabat Polri tirulah Hoegeng.
Beliau punya standar moral yang Tinggi: Sikap anti-suap dan kesederhanaan.
Maka itu, Hoegeng sering dianggap “jalan sunyi” yang tidak menguntungkan bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi di dalam tubuh birokrasi kepolisian. Begitu lo Pak Kapolda Jatim dan Direskrimum. (Dr.H. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi