Eksepsi Raditya M Khadaffi

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pembaca Yth,

Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi Kejaksaan agar dilakukan audit investigasi.

Dugaan saya sejak awal, kasus yang menimpa saya adalah rekayasa hukum, mendekati kebenaran. Fakfa empiriknya, JPU tidak berani menulis locus delicti secara pasti .

Padahal aturan itu telah diatur dalan Pasal 143 UU Nomor 8 Tahun 1981 — Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (2). Pasal itu mengamanatkan penuntut umum harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, mencakup tempat (locus) serta waktu (tempus delicti).

Artinya, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana wajib dimuat dalam surat dakwaan karena menjadi bagian dari syarat materiil untuk menentukan kewenangan mengadili pengadilan.

“JPU tidak berani tulis locus, karena takut DPS dan AHU dibuka.”

Pembaca Yth,

Dalam eksepsi saya menerangkan kronologi pemeriksaan yang anak saya alami di penyidikan beberapa ditulis JPU, yang lain tidak, diduga menutupi fakta sebenarnya.

Misalnya, penyidik memeriksa saya dengan metode intimidasi harus akui Akte gadai Saham ini sah karena sudah ada tangan notaris.

Juga pertanyaan jebakan laporan Erick dan perjanjian di Akte No 08/2020 tanpa mengungkap peralihan hak saham dari Haryono ke Erick dan Amoz dengan Akte no 10 dan 11/2020. Ini fakta yang tidak digambarkan dalam surat dakwaan secara faktual. Diduga ada manipulasi data. Pemeriksaan tidak obyektif, termasuk keabsahan Akte Gadai Saham No 061/2018. Saya menangkap sinyal penyidik sudah punya kesimpulan sebelum menggali fakta.

Penyidik hanya tanya soal akte gadai sambil lalu hanya berdasarkan fisik akte 061/2018. Tidak didalami isi, tujuan, dan konteks hukumnya. Ini dikulak JPU. Padahal Pasal 143 UU Nomor 8 Tahun 1981 — Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (2), mengamanatkan penuntut umum harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, mencakup tempat (locus) serta waktu (tempus delicti).

Penyidik tidak pernah tanyakan hubungan akte 061/2018 dengan akte 049/2018.

JPU tidak mengungkapkan konsideran akte 061/2018 yang menyebut akte 049/2018, Ada apa? Padahal akte 049/2018, sebagai induknya akte 061/2018! Apa JPU termakan hasutan? Faktanya, motaris pembuat akte 049/2018 tidak pernah diklarifikasi penyidik.

Justru saya. Praktik janggal penyidik dikulak JPU.

Ironisnya lagi, mendakwa saya melakukan penipuan dan keterangan palsu, tanpa klarifikasi ke PT SS sebagI pemilik saham asal . Ada apa? Lalai atau tidak bekerja profesional, obyektif dan transparan.

JPU seolah tidak tau, Locus dan Tempus itu jantungnya dakwaan.

Mengingat Locus = di mana peristiwanya terjadi! Dan Tempus = kapan terjadinya.

Menurut akal sehat saya, kalau JPU tidak bisa menerangkan dengan terang di surat dakwaan, misal di mana dan kapan saya transaksi dengan Erik Wowor, maka dakwaannya jadi kabur. Dan dakwaan yang kabur itu batal demi hukum . Ini menurut KUHAP.

Saya tegaskan yang saya beber ini bukan emosi, tapi cacat formil dakwaan yang tidak bisa ditangkis dengan cerita tebak tebakan tempus 2020-2026? Saya ingin tau Replik JPU jawab Locus Tempus yang saya ungkap di eksepsi.

Dengan alat bukti Akta 049 dan 061, surat dakwaan JPU sudah runtuh . Saya ungkap dengan contoh Locus Tempus, semoga JPU tidak makin bingung.

Kenapa JPU tidak berani menulis Locus Tempus di surat dakwaan? Jawabannya karena kalau JPU tulis locus, maka 3 kebohongan langsung kebongkar di depan Hakim.

Pembaca Yth,

S e b a g a i a n a k m a n u s i a yang dizalimi, saya misalkan kalau JPU tulis locus akte 061/2018 dibuat di Kantor Notaris Wahyudi Suyanto, Bisa jadi Hakim akan tanya: “Mana akte 049/2018 yang jadi induknya yang dibuat Notaris Edy Sutanto? Kok tidak ada di surat dakwaan?”

ada apa JPU tidak berani menyingkap Akte 049/2018? Jawabannya, karena cacat.

Lalu kalau JPU tulis locus DPS disimpan di Kantor PT SS Surabaya.?

Hakim bisa tanya: “Mana D P S as l i nya? S i a p a ya n g pe gang?”

JPU tidak berani, karena DPS asli ada di tangan PT SS. Kalau dibuka, saham masih atas nama Radit, bukan Erick. Dan misal Kalau JPU tulis locus AHU di Kemenkumham Jakarta...? Hakim bisa tanya: “Mana print out AHU nya?”

JPU tidak berani, karena AHU masih atas nama PT SS, bukan Erick. Erick bukan para pihak, tidak ada di AHU. Jadi JPU, tidak berani tulis locus di surat dakwaan artinya = sengaja bikin Dakwaan kabur (obscuur libel)”

Menurut akal sehat saya, JPU tidak berani menulis locus delicti di Surat dakwaan bukan karena lupa, tapi karena takut. Takut kalau locus DPS dan AHU dibuka, terbukti saksi pelapor Erick Wowor bukan pemilik saham, bukan para pihak di akte 061/2018, dan tidak ada di AHU Kemenkumham.

Pembaca Yth,

Hal yang mengerikan, penyidik saat periksa saya, tidak pernah tanya bukti saham akte Gadai No 061/2018, yang ada di DPS (Daftar Pemegang Saham) dan data AHU Kemenkumham. Ada apa? JPU apa lupa akte Gadai saham No 061/2018 itu Alat bukti utama.

Saya adalah pihak yang menyimpan dan menguasai dokumen asli tersebut. Itulah bukti sah kepemilikan saham. Tapi dilompati penyidik dan JPU. Misteri apa?

Yang mencolok, Penyidik tidak pernah tanyakan Pasal 1 Akte 061/2018 yang menyebut yang diserahkan “recipis” bukan saham . Mengapa?

Dari 5 fakta di atas, penyidik menutupi fakta sebenarnya. Akibatnya Surat Dakwaan JPU yang diambil dari berkas dari penyidik tidak obyektif dan direkayasa sejak awal. Ini berpotensi menjadi cacat hukum.

Dengan kaburnya surat dakwaan, JPU terkesan melakukan pembiaran saat meneliti berkas pada proses pra- penuntutan atau P-19.

Ini saya anggap kriminalisasi yang mulai terbongkar saat pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.

Dari data data, kasus ini saya duga rekayasa sistemik yang bersumber pemberitaan “skandal cassie” dan pihak yang merasa terkait, tapi tidak ingin diselesaikan menggunakan UU Pers dan MoU Dewan Pers-Polri , tapi diplintir dengan pasal pidana umum. Padahal Hak Jawab sudah dimuat oleh anak saya.

Kasus ini yang membuat saya sedih bukan hanya proses hukumnya, tetapi adanya dugaan kejanggalan yang kami temukan.

Anak saya didakwa atas transaksi yang tidak pernah saya lakukan dengan pelapor.

Saya maupun anak saya tidak pernah tahu akte gadai saham yang digunakan pelapor dan ditakut takuti oknum penyidik Direskrimum Polda Jatim

Temuan saya surat dakwaan JPU tidak mendasarkan pada keterangan Notaris tgl 5 Sept 2026 yang membuktikan Akte gadai Saham 061/2018 cacat hukum sejak lahir.

Surat dakwaan tidak menggunakan data AHU dan Daftar Pemegang Saham (DPS) PT Surabaya Sore.

Surat dakwaan tidak memperhatikan konsideran Akte 061/2018 dan Pasal 1nya;

Padahal pembuatan Akta No.061/2018 dibuat berdasarkan Akte no 49/2018 yang oleh Notaris pembuat Edy Susanto, SH, dinyatakan tidak pernah dibuatkan risalah rapat.

Surat dakwaan tidak memperhatikan pernyataan pengakuan pelapor tgl 23 Januari 2026 ada kemarahan dari Miming atas pemberitaan skandal cassie.

Saya punya bukti surat berisi pengakuan dari pelapor, Chat WA dari seorang pengusaha Surabaya , Eksepsi ini dibuat dengan sebenarnya. Maka itu saya berani ajukan audit investigasi ke JAMWAS Kejagung, KOMPOLNAS. Dalam usulan audit investigasi, saya siap dikonfrontasi dengan Dreskrimum, Kajari Surabaya hingga JPU.

Siapa takut membela kebenaran dan keadilan. (Dr,. Tatang Istiawan)

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

Kasih Karunia : Manfaat Orang Sabar

Kasih Karunia : Manfaat Orang Sabar

Senin, 21 Sep 2026 08:38 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:38 WIB

Saya percaya, Tuhan akan memberi saya lebih banyak kesempatan untuk melatih kesabaran! Saya mengindahkan peringatannya, tetapi dengan cepat menyadari bahwa…