Catatan Wartawan Tatang Istiawan atas Kejanggalan-Kejanggalan Surat Dakwaan JPU (1)

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kajari Surabaya Yth,

Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana.

Bagi seorang terdakwa, surat dakwaan adalah dokumen paling konkret untuk mengetahui alasan mengapa ia ditangkap, ditahan, dan disidang.

Surat Dakwaan memuat secara rinci waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), serta cara tindak pidana tersebut dilakukan.

Tanpa dakwaan yang jelas, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak akan pernah tahu tuduhan apa yang harus mereka bantah, bukti apa yang harus disiapkan, atau saksi apa yang meringankan untuk dihadirkan.

Terkait juga batasan Pemeriksaan yang Adil (Fair Trial).

Saya memposisikan surat dakwaan bermakna sebagai pagar pembatas di pengadilan. Artinya, Hakim hanya boleh memeriksa dan memutus perkara berdasarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan.

Hukum mengatur Penuntut umum tidak boleh mendakwa A tetapi di tengah sidang menuduh B tanpa dasar hukum. Ini umtuk melindungi pencari keadilan dari tuduhan mendadak yang tidak ada dalam berkas perkara. Surat dakwaan adalah instrumen Uji Formalitas Hukum (Keberatan/Eksepsi).

Pencari keadilan dapat menilai apakah surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat sah undang-undang (Pasal 143 KUHAP).

Jika dakwaan tidak jelas, kabur, atau membingungkan (obscuur libellum), terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan eksepsi agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ini yang sedang dilakukan anak saya.

Kajari Surabaya Yth,

Iya bicara hukum pembuktian hukum terhadap akta notaris bodong atau palsu. Anak saya memulai dengan mengajukan laporan ke pengadilan untuk meruntuhkan statusnya sebagai akta otentik. Sebab akte 061/2018 batal demi hukum sejak terbit. Jadi tak perlu diajukan pembatalan hukum.

Akta yang dikeluarkan oleh notaris palsu atau dipalsukan pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik sah menurut KUHPerdata.

Status keautentikan akta 061/2018 baru benar-benar hilang dan batal demi hukum sejak ada pengakuan notaris pembuatnya pada tanggal 5 September 2026.

Kajari Surabaya Yth,

Berdasarkan data, fakta dan alat bukti hasil penelusuran saya sejak tanggal 14 Januari 2026, jujur , semangat saya bukan semata pembelaan, tapi “membongkar rekayasa kasus dengan pena” .

Bagi orang awam yang tak bernyali, langkah saya ini bisa dianggap sebuah metafora kuat yang merujuk pada peran jurnalisme investigasi atau tulisan ilmiah,dalam mengungkap kebenaran. Dalam konteks kasus laporan Erick Wowor ini, “pena” melambangkan kekuatan tulisan, data, dan fakta untuk melawan ketidakadilan dan manipulasi hukum (rekayasa kasus) tanpa menggunakan kekerasan fisik.

Secara praktis, membongkar rekayasa kasus melalui tulisan saya melibatkan beberapa elemen kunci yaitu

Jurnalisme Investigasi

Wartawan. Saya menggunakan “pena” untuk melakukan investigasi mendalam Proses ini meliputi:

Saya melakukan penelusuran Dokumen BAP dari JPU: Saya baca Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salinan surat penyidik dan bukti fisik Akte 061/2018 yang saya klarifikasi ke dua notaris pembuat akte dan Kacab Bank AG.

Saya juga menemukan saksi penyidik. Metode yang saya lakukukan wawancara persuasif. Saya menemukan fakta disembunyikan. Hasil wawancara ini sebuah testimoni baru yang kontradiktif dengan narasi resmi.Merasa saya tak ada dana mengurus perkara saya maksimalkan pena saya.

Dengan pena, saya mempublikasikan temuan untuk membangun opini publik dan menekan otoritas terkait kasus anak saya, agar membuka kembali kasus saya secara profesional, obyektif dan transparan.

Tulisan saya ibarat dokumen eksaminasi publik. Ini untuk menguliti kejanggalan kejanggalan kasus saya yang saya temukan sejak penyidikan .

Ada beberapa pembaca yang menganalisis ada pasal yang dipaksakan, bukti yang dimanipulasi, dan prosedur hukum (hukum acara) yang dilanggar.

Saya di era IT, “pena” ikut bermutasi menjadi ketikan digital. Saya terus kampanye melalui tulisan di media sosial, blog, atau petisi daring (seperti Change.org). Ini untuk menarik perhatian nasional terhadap kasus rekayasa.

Ini saya rakyat kecil yang hidup dari uang pensiunan wartawan vs bos ayah seorang pemain lelang di Surabaya, sehingga saya menuntut institusi negara, seperti Komisi III hingga penegak hukum melakukan kontrol dan evaluasi, agar negara jangan dikendalikan oknum orang kaya yang merasa bisa “beli’ oknum APH. (Dr. Tatang Istiawan)

Berita Terbaru

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…

Kementerian ATR/BPN, Rentan Korupsi

Kementerian ATR/BPN, Rentan Korupsi

Selasa, 22 Sep 2026 07:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – “KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN,” ujar Jubir KPK Budi …