Pakar: Otonomi Daerah Belum Sepenuhnya Hasilkan Kemandirian Fiska

DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH, MULAI DIEVALUASI MPR

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.

HAL itu sebagai bagian dari upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan yang berkembang. Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah mengatakan pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: Ketua MPR RI - Ketua MA, Ketemu Bahas Independensi Hakim

Menurut Hindun, penting dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.

“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” kata Hindun Anisah, Selasa (25/8/2026).

Hal itu diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa’ yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni.

Hindun menjelaskan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam. “Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” tuturnya.

Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. “Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” ungkapnya.

Persoalan Utama Desentralisasi

Sementara itu, Prof. Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi. Menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada daerah harus diikuti dengan kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.

Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah,” jelasnya.

Eko menilai kapabilitas kepala daerah dan birokrasi menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan desentralisasi yang efektif. Birokrasi daerah, menurut dia, harus mampu menjadi mesin pembangunan dalam menjalankan berbagai urusan yang telah didesentralisasikan.

“Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan (engine of development) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” ungkapnya.

Desentralisasi dan Penguatan Tata kelola

Karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak akan optimal dalam mencapai tujuan desentralisasi.

“Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Berbeda dengan Eko, Prof. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Dia mengatakan tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10-15 persen dari total pendapatan daerah. “Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.

Belum Hasilkan Kemandirian fiskal

Menurut Alla, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kapasitas fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi terbatas.

“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya. Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal.

“Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif ’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.

Dari perspektif konstitusi, Qurrata Ayuni mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. jj/jk/erc/dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru