SURABAYAPAGI.com – Pemerintah memberikan penjelasan terkait pernyataan 1.800 ton emas masyarakat disimpan di bawah bantal.
Pemerintah menyatakan, istilah tersebut bukanlah bermakna secara harfiah.
merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
Hal ini sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai.
Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga.
“Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Terangnya, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sementara emas yang berada di masyarakat diperkirakan dapat berkisar 1.800 ton.
Emas yang berada di masyarakat tersebut merupakan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat.
“Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.
Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional,” paparnya.
Dia melanjutkan, besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, kata dia, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat misalnya sekitar 20�pat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. he, ec
Editor : Redaksi