SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja atau wire rope dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Sidang lanjutan digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
JPU Siska Christina dalam tanggapannya mempertahankan surat dakwaan terhadap Santoso. Jaksa menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
JPU juga berpandangan bahwa sejumlah keberatan yang disampaikan pihak terdakwa telah memasuki substansi pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya dinilai harus dilakukan melalui pemeriksaan perkara di persidangan.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kuasa Hukum: Sikap JPU Merupakan Bagian dari Proses Hukum
Menanggapi tanggapan JPU, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati sikap penuntut umum yang tetap mempertahankan dakwaan.
Menurutnya, perbedaan argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum merupakan bagian dari proses peradilan yang pada akhirnya harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward Raimond di PN Surabaya.
Edward menegaskan pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum dalam eksepsi. Selanjutnya, ia menyerahkan penilaian terhadap keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum,” ujar Edward.
Menurut Edward, posisi pihaknya bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim, melainkan memastikan seluruh keberatan yang diajukan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Mens Rea Jadi Salah Satu Pokok Keberatan
Salah satu substansi yang sebelumnya menjadi dasar eksepsi adalah persoalan mens rea atau niat jahat dalam perkara perdagangan wire rope yang dikaitkan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Pihak terdakwa berpandangan tidak terdapat niat untuk mengabaikan ketentuan standardisasi. Edward menyebut persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan pemahaman terhadap aspek administratif dalam kegiatan perdagangan produk.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.
Edward menjelaskan Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena barang tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI. Namun, menurutnya, aspek kepatuhan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks perbuatan dan ada atau tidaknya niat melakukan pelanggaran.
Baca juga: Harga Ikan di Pasar Pabean Surabaya Alami Kenaikan Imbas Cuaca Esktrem Wilayah Perairan
“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Edward juga mengingatkan bahwa status terdakwa tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh proses persidangan berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.
Edward berharap majelis hakim dapat melihat keberatan yang diajukan pihaknya secara utuh, termasuk mempertimbangkan apakah konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah tepat.
“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang PT BPI
Sementara itu, perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Baca juga: Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran dan merek.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU Siska Christina dalam persidangan.
Menurut surat dakwaan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA. Namun, jaksa menyebut produk yang kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan tersebut.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Kuasa Hukum Serahkan Putusan Eksepsi kepada Hakim
Dengan telah disampaikannya tanggapan JPU, tahapan berikutnya berada pada majelis hakim untuk menentukan sikap terhadap nota keberatan yang diajukan terdakwa.
Edward menyatakan pihaknya akan menghormati seluruh proses persidangan dan tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim.
“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward.nbd
Editor : Redaksi