Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan ketika sedang berhenti di pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Penangkapan berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Lokasi tersebut berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.

Operasi ini melibatkan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato.

Keberhasilan tersebut menjadi akhir dari pemantauan terhadap pergerakan Oktavanus yang telah dilakukan selama sekitar satu pekan.

Pelarian Berakhir Saat Isi BBM

Informasi mengenai keberadaan Oktavanus diperoleh tim melalui kerja intelijen dan dukungan masyarakat. Setelah memastikan target berada di wilayah Provinsi Gorontalo, tim gabungan langsung bergerak dari Surabaya.

Pemantauan kemudian diarahkan hingga ke Kabupaten Pohuwato. Petugas akhirnya menemukan Oktavanus berada di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.

Saat diamankan, terpidana tengah berada di pinggir jalan dan sedang melakukan pengisian BBM.

Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut. Oktavanus bersikap kooperatif ketika petugas mendatanginya dan selanjutnya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

Operasi ini sekaligus menunjukkan bahwa jarak tidak menjadi penghalang bagi aparat kejaksaan dalam mengejar terpidana yang masih berstatus buron.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci

Sebelum penangkapan, pergerakan Oktavanus disebut telah dipantau selama kurang lebih satu minggu. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi tim intelijen untuk memastikan lokasi persembunyian target.

Setelah keberadaan Oktavanus dipastikan berada di Gorontalo, Tim Tabur gabungan segera bergerak melakukan pengejaran.

Koordinasi lintas satuan kejaksaan kemudian dilakukan hingga akhirnya target berhasil diamankan di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.

Jalani Hukuman Empat Tahun Penjara

Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusan kasasi tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Oktavanus. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sebelumnya juga didahului oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Berawal dari Kredit Take Over Rp60 Miliar

Perkara yang menjerat Oktavanus berkaitan dengan pengajuan kredit take over atau pengalihan kredit.

Oktavanus Katili yang disebut sebagai Direktur PT Berkat Marisa dinyatakan melakukan pemalsuan terhadap sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan permohonan kredit take over di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo.

Nilai kredit yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Dalam perjalanan kredit, Oktavanus kemudian disebut tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai debitur. Kredit tersebut tercatat mengalami kemacetan sejak 2014.

Kasus itu akhirnya berujung pada proses hukum hingga keluarnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari Pohuwato Langsung Dibawa ke Surabaya

Setelah ditangkap, Oktavanus tidak dibiarkan kembali ke luar wilayah hukum kejaksaan.

Terpidana terlebih dahulu menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Tahapan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari Pohuwato, Oktavanus kemudian dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.

Di bawah pengawalan ketat Tim Tabur, terpidana selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi pidana.

Oktavanus kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Oktavanus Jadi Buronan ke-12 yang Ditangkap Tabur Kejari Surabaya

Penangkapan Oktavanus menambah catatan keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.

Hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh tim tersebut sejak Januari 2026.

Capaian itu menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

Penangkapan juga menunjukkan bahwa status DPO bukan berarti seorang terpidana dapat menghindari eksekusi tanpa batas waktu.

Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai keberadaan buronan turut menjadi bagian penting dalam operasi pengejaran tersebut.

Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Pesan tersebut sekaligus ditujukan kepada para terpidana lain yang masih berusaha menghindari eksekusi jaksa.

Tidak peduli sejauh mana pelarian dilakukan, aparat penegak hukum tetap akan menelusuri keberadaan mereka untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, memicu sorotan tajam publik. P…

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puluhan warga Desa Pagerwojo, Buduran antusias mengikuti program pelatihan Wirausaha Baru (WUB) yang digelar Dinas Koperasi dan…

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meraih apresiasi Mandaya Awards 2026, atas kiprahnya dalam…

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya transparansi, ketertiban administrasi…

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menjelang prakiraan cuaca yang harusnya memasuki musim penghujan, namun di Kota Probolinggo justru diprediksi mundur. Hujan…

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan penyandang distabilitas atau difabel Kota Mojokerto mengikuti pelatihan olahan menu kafe di Gedung PLUT, Kota Mojokerto,…