SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung maupun dadhok (sisa daun tebu kering) yang kerap dihabiskan dengan api untuk membersihkan lahan sebelum kembali ditanami.
Di wilayah pedesaan, praktik semacam ini bukan hal baru. Terlebih saat musim panen bertepatan dengan kemarau. Lahan yang kering membuat sisa tanaman mudah terbakar. Dalam waktu singkat, tumpukan jerami atau daun tebu berubah menjadi asap yang terbawa angin menuju permukiman hingga jalan raya.
Bagi sebagian petani, membakar memang menjadi pilihan paling cepat dan murah. Tidak perlu biaya untuk mengangkut sisa panen, tidak membutuhkan banyak tenaga untuk mengolahnya, dan lahan bisa segera dibersihkan.
Persoalannya, apakah karena murah dan cepat, praktik pembakaran sisa panen kemudian layak dibenarkan dan terus dibiarkan?
Di sinilah pemerintah desa, pemerintah daerah hingga instansi terkait seharusnya hadir. Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kebiasaan petani yang sudah berlangsung sejak lama. Ada dampak lingkungan, kesehatan, keselamatan, bahkan potensi ekonomi yang ikut hilang bersama kepulan asap.
Asap pembakaran tentu berpengaruh terhadap kualitas udara. Jika pembakaran terjadi berulang di banyak titik, persoalannya bukan lagi sekadar seorang petani membakar jerami di lahannya. Asap dapat masuk ke permukiman, mengganggu jarak pandang dan membahayakan pengguna jalan.
Bagi lahan pertanian sendiri, pembakaran sisa tanaman juga bukan tanpa konsekuensi. Unsur hara yang seharusnya dapat dikembalikan ke tanah berpotensi ikut hilang. Panas dari pembakaran juga dapat mengganggu kehidupan mikroorganisme yang berperan menjaga kesuburan tanah.
Risikonya semakin besar ketika pembakaran dilakukan pada musim kemarau dan saat angin bertiup kencang. Api yang awalnya hanya dimaksudkan untuk menghabiskan sisa panen sangat mungkin merembet ke lahan lain dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Ironisnya, yang dibakar sebenarnya belum tentu benar-benar sampah.
Jerami, misalnya, masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan kompos, pakan ternak, maupun diolah dan dikembalikan ke tanah sebagai bahan organik. Sisa tanaman jagung dan tebu juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan melalui pengolahan yang tepat.
Artinya, ada nilai yang selama ini ikut lenyap bersama api.
Karena itu, menyelesaikan persoalan pembakaran sisa panen tidak cukup hanya dengan larangan dan sosialisasi. Dibutuhkan pendampingan sekaligus solusi konkret.
Jika petani diminta berhenti membakar, pemerintah juga harus menawarkan pilihan yang realistis. Jangan sampai larangan hanya berhenti pada papan pengumuman atau imbauan, sementara petani tidak diberikan alternatif yang murah, mudah dan sesuai kondisi di lapangan.
Pemerintah desa dapat menjadi pintu masuk. Misalnya dengan mendorong sistem pengumpulan jerami, pengolahan limbah pertanian menjadi kompos, atau mempertemukan kelompok tani dengan peternak maupun pihak lain yang membutuhkan sisa hasil pertanian.
Untuk sisa tanaman tebu, pemerintah daerah bersama pabrik gula juga dapat memikirkan skema pemanfaatan residu tanaman secara lebih terorganisasi. Prinsipnya sederhana: ketika sisa panen memiliki nilai ekonomi, alasan untuk menghabiskannya dengan api akan semakin berkurang.
Musim kemarau juga semestinya menjadi momentum memperketat pengawasan. Kondisi lahan yang kering membuat risiko kebakaran meningkat. Jangan menunggu api membesar atau asap menutup jalan raya baru petugas turun tangan.
Persoalan pembakaran sisa panen memang terlihat sederhana. Namun jika terjadi setiap tahun, di banyak titik, dan terus dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, dampaknya tentu tidak lagi sederhana.
Petani membutuhkan cara yang praktis dan murah. Lingkungan membutuhkan perlindungan. Pemerintah berkewajiban mempertemukan keduanya.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh membakar jerami, dadhok, maupun sisa tanaman lainnya. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana sesuatu yang selama ini dianggap limbah dapat dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat tanpa memunculkan persoalan baru.
Jangan sampai setiap musim panen datang, yang dipanen bukan hanya padi, jagung dan tebu.
Tetapi juga asap yang harus dihirup masyarakat.
Opini oleh :
Rosyad K Wafi/Wapek
Baca juga: Jatim Panen Raya, Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan Pertanian
Editor : Redaksi