Karhutla: TNBTS Tutup Total Gunung Semeru, Ribuan Pendaki Gagal Mendaki

surabayapagi.com
Kebakaran Gunung Semeru. SP/LMJ

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Imbas dampak kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di kawasan Blok Ranu Kembang, mengakibatkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi menutup jalur pendakian Gunung Semeru, sehingga ribuan calon pendaki gagal mendaki hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sehingga, penutupan itu memicu pembatalan rencana perjalanan ratusan rombongan yang sebelumnya telah mengamankan tiket resmi secara daring. Berdasarkan data tercatat, seluruh pendaki terdampak semula dijadwalkan melakukan aktivitas pendakian dalam rentang waktu 27 Agustus hingga 2 September 2026.

Baca juga: Gunung Semeru Level Siaga, 2 Kali Luncurkan Lava Pijar hingga 2 Kilometer

"Kalau yang terdampak ada 162 kelompok, yakni 1.217 WNI dan 18 WNA," ujar Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, Selasa (01/09/2026).

Baca juga: Dipastikan Aman, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026

Sementara itu, Balai Besar TNBTS memfasilitasi dua skema solusi bagi para pemegang tiket, yakni opsi pengembalian dana (refund) secara penuh atau penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya tambahan. Lalu, untuk pengumuman resmi yang telah disampaikan dana pengembalian akan ditransfer secara langsung ke rekening pengunjung dengan perkiraan waktu proses 3 hingga 14 hari kerja setelah verifikasi data selesai.

Sehingga, bagi pengunjung yang memilih opsi penjadwalan ulang, Balai Besar TNBTS menawarkan masa kunjungan baru mulai 15 September hingga 30 November 2026. Namun, pengelola menerapkan aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan tiket, di mana data pendaki harus identik dengan pemesanan awal dan tidak diperkenankan melakukan pergantian anggota rombongan.

Baca juga: Kembali Erupsi 1.000 Meter, Letusan Gunung Semeru Disertai Lava Pijar

Sedangkan untuk seluruh proses administrasi pembatalan dan penjadwalan ulang wajib diselesaikan calon pendaki sebelum tenggat waktu pengisian formulir pada 11 September 2026. Kendati skema dan tenggat waktu telah dibuka secara resmi sejak akhir Agustus, Endrip mengungkapkan bahwa sejauh ini para calon pengunjung masih belum memanfaatkan fasilitas koordinasi tersebut. lj-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru