Jumat Berkah : Oknum Polisi Sewenang-wenang

surabayapagi.com

Oleh:

Hj. Lordna Putri

Keadilan dalam Al-Qur’an dimaknai oleh ulama seperti Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah) sebagai pilar utama kehidupan yang mencakup persamaan, pemenuhan hak, dan kejujuran tanpa memandang bulu.

 * QS. An-Nisa’ (4): 135 (Keadilan Mutlak dan Kejujuran).

   Perintah untuk menjadi penegak keadilan yang menjadi saksi karena Allah, meski terhadap diri sendiri, ibu bapak, atau kaum kerabat.

   Tafsir Ibnu Katsir: Menjelaskan bahwa seseorang wajib berlaku jujur dan adil dalam memberikan kesaksian atau keputusan, tanpa terpengaruh oleh rasa cinta kepada keluarga atau rasa benci kepada musuh.

   Keadilan tidak boleh goyah karena faktor kekayaan atau kemiskinan pihak yang bersangkutan.

   Tafsir Al-Misbah: Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata qawwamîn (penegak) menunjukkan upaya yang terus-menerus dan sungguh-sungguh. Keadilan harus ditegakkan secara objektif dan internal (mulai dari diri sendiri) sebelum melangkah ke luar.

   Menurut Al-Qur’an dan penjelasannya dalam hukum Islam, oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dikategorikan sebagai pelaku kezaliman besar (zalim), pengkhianat amanah, dan pengikut hawa nafsu. Islam memandang posisi penegak hukum (hakim, polisi, jaksa) sebagai perwakilan keadilan Allah di bumi, sehingga penyalahgunaan wewenang akan mendapat ancaman siksa yang sangat pedih.

   Terdapat pandangan Al-Qur’an mengenai tindakan sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum beserta ayat-ayat yang mendasarinya:

 * Pelaku Kezaliman yang Dijanjikan Azab Pedih

   Penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya untuk menindas, memeras, atau menghukum secara sepihak dikategorikan sebagai orang yang berbuat zalim.

   Surah Asy-Syura Ayat 42:

   “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”

 * Pengkhianat Amanah Kekuasaan

   Jabatan penegak hukum adalah amanah, bukan hak milik untuk bertindak sesuka hati. Mengabaikan hak-hak masyarakat jelata demi membahagiakan pihak tertentu merupakan pengkhianatan terhadap perintah Allah.

   Surah An-Nisa’ Ayat 58:

   “ S e s u n g g u h n y a A l l a h menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil...”

 * Memperturutkan Hawa Nafsu dan Menjual Hukum

   Oknum yang sewenang-wenang sering kali memutarbalikkan fakta, memanipulasi hukum demi suap (sogokan), atau berpihak karena faktor kekayaan, kedudukan, dan kekerabatan.

   Surah An-Nisa’ Ayat 135:

   “...Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

   Surah Al-Baqarah Ayat 188:

   Allah secara spesifik melarang menyuap para hakim atau penegak hukum untuk memakan harta orang lain secara zalim dan sewenang-wenang.

 * Hilangnya Hak Kepemimpinan dan Legitimasi

   Allah menegaskan bahwa komitmen atau janji kebaikan-Nya (termasuk legalitas memegang urusan/hukum manusia) tidak akan pernah diberikan kepada orang-orang yang zalim.

   Surah Al-Baqarah Ayat 124:

   “...Allah berfirman: ‘Janji-Ku ini tidak mengenai orang yang zalim’.”

   Dampak dan Peringatan Hadis Nabi tersebut sebagai penguat dari ayat-ayat Al-Qur’an. Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras yang relevan dengan fenomena oknum penegak hukum saat ini:

   Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Rasulullah menegaskan bahwa hancurnya bangsa-bangsa terdahulu disebabkan karena penegak hukumnya membebaskan orang kaya/pejabat yang bersalah, namun menghukum dengan kejam rakyat miskin yang lemah. (dnaputri)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru