Jadi Terdakwa Kasus Investasi, Agustin Widyawati Mengaku Ikut Rugi Rp50 Miliar dan Berharap Hati Nurani Hakim

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan penipuan investasi yang menyeret Agustin Widyawati ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berdampak pada dirinya. Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi, Agustin mengungkapkan bahwa persoalan gagal bayar investasi tersebut juga membuat dirinya, suami, dan keluarga besar mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.

Di hadapan Majelis Hakim, Agustin menyampaikan pembelaan dengan suara bergetar dan sambil menangis. Ia membantah tuduhan telah melakukan penipuan maupun secara langsung menawarkan produk investasi OSO Securitas kepada pelapor, Salim.

Baca juga: Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Agustin justru menyatakan dirinya turut menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Kondisi itu, menurut dia, membuat perkara yang awalnya berkaitan dengan investasi berubah menjadi persoalan hukum yang harus dihadapinya sebagai terdakwa.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menceritakan perjalanan kariernya selama 32 tahun di sektor keuangan dan pasar modal, termasuk posisinya ketika terlibat sebagai Marketing Freelance (MFL) di OSO Securitas.

Agustin Bantah Pernah Menawarkan Investasi kepada Pelapor

Agustin menjelaskan bahwa keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance. Ia menyebut posisi tersebut berbeda dengan pekerja tetap perusahaan karena tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana karyawan tetap.

Ia juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim untuk berinvestasi.

Menurut Agustin, pertemuannya dengan Salim terjadi dalam forum terbatas yang diikuti para MFL. Ia menegaskan forum tersebut bukan agenda untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.

“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaan Agustin. Ia berusaha menjelaskan bahwa keputusan investasi yang dilakukan Salim, menurut versinya, merupakan keputusan pribadi setelah memperoleh informasi sendiri.

Puluhan Tahun Menabung, Agustin Mengaku Ikut Kehilangan Dana

Di hadapan majelis hakim, Agustin juga membuka sisi lain dari perkara tersebut. Ia mengaku bukan hanya berhadapan dengan proses pidana, tetapi juga mengalami kerugian finansial akibat persoalan gagal bayar.

Agustin menyebut dana yang ditempatkan oleh dirinya, suami, dan keluarga besarnya di perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Menurut dia, dana tersebut bukan berasal dari keuntungan sesaat, melainkan dikumpulkan dari tabungan dan hasil kerja selama puluhan tahun.

Persoalan gagal bayar yang kemudian terjadi membuat tabungan yang dikumpulkan selama sekitar 30 tahun itu ikut terdampak. Kondisi tersebut menjadi alasan Agustin meminta majelis hakim melihat perkara secara lebih utuh, termasuk posisi dirinya yang mengaku turut mengalami kerugian.

Mempertanyakan Perhitungan Kerugian

Baca juga: 41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

Agustin juga menyoroti tuntutan JPU. Ia menilai masih terdapat fakta dalam persidangan yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan tanggung jawab pidana maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan pembayaran atau angsuran senilai Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, pembayaran tersebut semestinya turut diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian yang dibebankan kepadanya.

Dalam perkara itu, nilai kerugian yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Bagi Agustin, persoalan tersebut penting karena menyangkut besaran kerugian yang menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang dihadapinya.

Ketika Perkara Hukum Menyentuh Kehidupan Keluarga

Selain persoalan investasi dan tuntutan pidana, Agustin dalam pledoinya mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap keluarganya.

Ia mengaku proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kehidupan keluarganya. Agustin menyebut pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta turut memberikan tekanan, termasuk trauma yang dialami anak-anaknya.

Kondisi itu membuat pembelaannya tidak hanya berisi bantahan terhadap dakwaan, tetapi juga permohonan agar majelis hakim melihat dampak perkara tersebut secara menyeluruh.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Agustin juga mempertanyakan mengapa dirinya sebagai agen atau MFL harus menghadapi proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perspektif terdakwa yang disampaikan dalam pledoi dan selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti serta fakta persidangan lainnya.

Agustin Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Di penghujung pledoinya, Agustin meminta Majelis Hakim PN Surabaya mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah muncul selama proses persidangan.

Dengan nada penuh harap, ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang menurutnya mencerminkan keadilan.

“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.Agustin mengatakan pledoi tersebut ditulisnya sendiri selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.

Pledoi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, seluruh bantahan dan klaim yang disampaikan Agustin dalam pledoi merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan. bd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru